Panennews.com – Alih fungsi lahan pertanian menjadi permukiman. Membuat produksi pertanian di Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah, berkurang.
Akademisi Sekolah Tinggi Menajemen Informatika dan Komunikasi (STMIK AKI) Pati, Adhi Priyanto mengatakan, lahan hijau belakangan ini terus mengalami penyusutan.
“Saya melihat pemerintah tidak mempunyai ketegasan. Masih banyak lahan hijau jadi permukiman, toko, ataupun bangunan. Padahal itu lahan hijau tapi bisa dirubah. Jelas itu tidak sesuai dengan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah),” ujarnya, Rabu (25/10/2023).
Adhi menuturkan, pemangku kebijakan perlu membuat aturan yang ketat untuk menyelesaikan masalah tersebut. Dengan demikian, menyusutnya lahan pertanian dapat diredam.
“Kalau RTRW kurang bisa dibantu dengan Perda (Peraturan Daerah). Supaya lahan produktif bisa benar-benar dilindungi. Jadi asumsinya tidak petaninya saja, tetapi pemerintah harus bisa menjamin lahan itu digunakan sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Selain membuat regulasi baru, ia juga meminta pendirian bangunan yang menyalahi RTRW bisa ditindak. Mengingat, lanjutnya, kawasan dengan status lahan hijau tidak boleh ditempati bangunan.
“Hingga kini bukannya menyusut tapi justru bertambah. Karena Kebijakan pemerintah masih belum efektif. Padahal punya aparat untuk menegakkan Perda,” bebernya.
Bahkan, Adhi menduga ada cara tidak sehat yang digunakan pihak tertentu dalam menyalahgunakan lahan tersebut. Kondisi ini dinilainya bisa berdampak buruk terhadap sektor pertanian kedepannya.
“Saya khawatir ada sekelompok orang punya duit menjadikan lahan hijau beralih fungsi dengan berbagai cara. Saya harap pemerintah harus kuat. Jangan lemah kepada pihak yang punya modal,” sebutnya.