Panennews.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mensosialisasikan Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) yang dibarengi dengan Gerai Konsultasi Perizinan Sektor Kelautan dan Perikanan.
Sertifikasi CBIB menjadi strategi KKP untuk meningkatkan daya saing dan keberterimaan produk perikanan budidaya di pasar global.
Setelah berjalan sukses di Banten dan Sulawesi, kegiatan sosialisasi CBIB dan Gerai Perizinan kali ini berlangsung di Kota Medan, Sumatera Utara pada Senin (09/10/2023).
Lebih lanjut, KKP bersinergi dengan pemerintah daerah, asosiasi, pelaku usaha, perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta akademisi dari IPB University dalam melaksanakan kegiatan tersebut.
“KKP terus mendorong perubahan paradigma menuju perikanan budidaya berkelanjutan, mandiri, berdaya saing, kesejahteraan pembudidaya, serta fokus pada komoditas bernilai ekonomis seperti udang. Salah satunya dengan cara menjemput bola kepada pelaku usaha yang siap disertifikasi,” jelas Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Tb Haeru Rahayu pada saat membuka sosialisasi Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) dan Gerai Perizinan Sektor Kelautan dan Perikanan di Medan.
Selain itu, Dirjen Tebe juga menambahkan, sosialisasi ini sekaligus untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap regulasi usaha di bidang budidaya perikanan.
Adapun hal ini sesuai amanah UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Bersamaan dengan CBIB, ada juga sertifikasi Cara Pembenihan Ikan yang Baik (CPIB), Cara Pembuatan Pakan Ikan yang Baik (CPPIB), Cara Pembuatan Obat Ikan yang Baik (CPOIB) dan Cara Distribusi Obat Ikan yang Baik (CDOIB).
“Kami tekankan lagi bahwa CBIB itu mutlak harus diterapkan dalam usaha perikanan budidaya dalam memenuhi tuntunan permintaan pasar untuk meningkatkan nilai ekspor produk perikanan budidaya nasional. Dan tentunya ini perlu bantuan juga dari Pemerintah Daerah dan Penyuluh dalam memberikan pendampingan bagi pembudidaya untuk bisa menerapkan CBIB,” tegas Dirjen Tebe.