Penetapan Hutan Adat Di Gunung Mas, Dorong Kesejahteraan Masyarakat

oleh -14 views
1691544664
Foto : Dok. KLHK

Panennews.com – KLHK menetapkan status 15 Hutan Adat seluas ± 68.326 di Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah.

Dengan penetapan tersebut, saat ini Kabupaten Gunung Mas tercatat sebagai Kabupaten yang memiliki Hutan Adat terluas se-Indonesia.

“Momentum penetapan 15 Hutan Adat di Gunung Mas ini merupakan salah satu capaian positif dalam rangka memperingati perayaan hari Masyarakat Adat Sedunia yang diperingati setiap tanggal 9 Agustus 2023,” ujar Wakil Menteri LHK Alue Dohong saat penyerahan salinan SK Penetapan Status Hutan Adat di Kabupaten Gunung Mas kepada Bupati Gunung Mas didampingi Dirjen PSKL Bambang Supriyanto di Jakarta, Selasa (08/08/2023).

Selain itu, Wamen Alue juga menyampaikan penetapan Hutan Adat diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memberi manfaat yang nyata kepada masyarakat hari ini dan kelak kemudian hari.

Baca Juga :   KLHK Tindak Pelaku Pembukaan Lahan Hutan Ilegal Di Kawasan Cagar Alam Sulsel

Lebih lanjut, Masyarakat Hukum Adat dengan segala dinamikanya saat ini semakin mengemuka dalam tata kehidupan sosial, ekonomi Indonesia. Kearifan lokal dan pengetahuan lokal yang selama ini dijaga, dihayati dan dilakukan oleh

Adapun Masyarakat Hukum Adat merupakan penyeimbang dari globalisasi dan modernisasi yang terkadang tidak sesuai dengan kondisi geografis, budaya, maupun sosial dari suatu wilayah, termasuk masyarakat adat diwilayah Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah.

Sementara itu, Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Bambang Supriyanto mengatakan berbagai upaya percepatan dalam rangka pengakuan MHA dan Penetapan Status Hutan Adat terus dilakukan.

Baca Juga :   Sering Jadi Bahan Furniture, Ini Kelebihan Dan Kekurangan Kayu Pinus

Salah satunya melalui kerja bersama antara Tim Terpadu KLHK dengan Kementerian dan Lembaga terkait, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas termasuk CSO atau pendamping, yang dimulai sejak tanggal 10 Februari 2023 sampai dengan hari ini.

Adapun tim terpadu dimaksud bekerja berdasarkan arahan Menteri LHK, Wakil Menteri LHK, dan supervisi dari Direktur Jenderal PSKL.

“Hasil kerja Tim Terpadu tersebut menjadi rekomendasi bagi Bupati Gunung Mas untuk menetapkan 15 (lima belas) SK Pengakuan dan Perlindungan MHA sebagai dasar Menteri LHK untuk menetapkan status Hutan Adat dengan luas keseluruhan ± 68.326 Ha.” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.