Menteri Teten : Presiden Setujui Penghapusan Kredit Macet Bagi UMKM

oleh -20 views
thumb_1661997861_WhatsApp Image 2022-08-31 at 17.56.36
Foto : Kemenkop UKM

Panennews.com – Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo sudah memberikan sinyal persetujuan terkait rencana penghapusan kredit macet UMKM di perbankan nasional.

“Pekan lalu, saya bertemu Presiden Jokowi dan Presiden setuju rencana menghapus kredit UMKM yang macet di perbankan,” kata MenKopUKM Teten Masduki dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (10/08/2023).

Selain itu, Menteri Teten juga menambahkan penghapusan kredit macet tersebut hingga mencapai Rp5 miliar. Namun, untuk tahap pertama, yang akan dihapus yang maksimal kredit Rp500 juta, khususnya bagi debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Baca Juga :   Tips Cara Bisnis Rumahan dari Sayuran Organik

“Meski begitu, tidak semua kredit UMKM yang macet akan dihapus. Akan ada penilaian mendalam, macetnya itu seperti apa dan karena apa. Tentunya, hal itu tidak berlaku bila mengandung unsur pidana atau moral hazard,” kata MenKopUKM.

Bahkan, kata Menteri Teten, langkah strategis tersebut kini terus bergulir dengan menggodok peraturan yang akan memayunginya.

Lebih jauh, MenkopUKM menegaskan, perlunya segera melaksanakan amanat UU Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yaitu penghapus tagih kredit macet bagi UMKM agar UMKM dapat segera bangkit dari dampak pandemi.

Baca Juga :   Di Tengah Pandemi KKP Lepas Ekspor 19 Ribu Ton Ikan ke 44 Negara

“Prediksi Bappenas tahun 2024 kredit usaha perbankan hanya mencapai 24 persen, salah satunya disebabkan tidak lolos SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan). Presiden ingin porsi kredit perbankan mencapai 30 persen di tahun 2024,” kata Menteri Teten.

Sementara itu, UU UUP2SK Pasal 250 dan Pasal 251 mengatur penghapusbukuan kredit macet kepada UMKM untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada UMKM.

“Pasal ini memberi payung hukum bagi bank dan lembaga keuangan non-bank BUMN untuk penghapusbukuan dan penghapustagihan kredit macet UMKM untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada UMKM,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.