Agar Bebas OPTK, Barantan Cek Sertifikasi Kayu Gelondong Asal Amerika

oleh -78 views
52kayulog
Foto : Dok. Barantan
Panennews.com – Karantina Pertanian Banjarmasin melakukan pemeriksaan terhadap 132 batang kayu oak merah gelondong asal Amerika Serikat, di salah satu perusahaan kayu lapis di Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan. Kayu ini nantinya akan diolah sebagai bahan baku pembuatan plywood atau kayu lapis.
Pemeriksaan yang dilakukan berupa pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan, dilanjutkan dengan pemeriksaan dari fisik dan kesesuaian jumlah. Menggunakan alat pahat kayu dan palu, pejabat karantina dengan cermat mencari tanda keberadaan serangga penggerek berupa frass (hasil gerekan serangga dewasa) yang menginfestasi kayu gelondong tersebut.
“Ada tidaknya infestasi serangga penggerek dapat dilihat dari tanda frass yang muncul di kulit kayu. Saat kulit kayu dibuka, maka akan terlihat adanya lubang. Bisa dipastikan jika di dalam lubang tersebut terdapat penggerek kayu. Karena serangga ini berukuran kecil dan berada di dalam batang kayu yang cukup keras, jadi untuk mendapatkannya harus teliti dan hati-hati,” ujar Yuni selaku pejabat karantina yang bertugas, Selasa (22/08/2023).
Lebih lanjut, hasil pemeriksaan tersebut ditemukan peggerek kayu. Oleh karenanya, kayu gelondong tersebut akan diberi perlakuan berupa perendaman dengan air panas. Selain dapat membunuh serangga di dalamnya, perlakukan ini juga merupakan bagian dari proses produksi agar kayu tidak pecah saat pengolahan.
“Serangga yang ditemukan kemudian dibawa ke laboratorium Karantina Pertanian Banjarmasin untuk diidentifikasi lebih lanjut. Dari hasil identifikasi, serangga tersebut bukan termasuk organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK), sehingga dapat diterbitkan sertifikat pelepasan karantina tumbuhan” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Karantina Pertanian Banjarmasin, Nur Hartanto menjelaskan bahwa tindakan karantina tumbuhan tersebut dilaksanakan untuk memastikan media pembawa (kayu gelondong) tidak terkontaminasi OPTK.
“Tindakan karantina yang dilakukan bertujuan mencegah adanya organisme asing yang berasal dari luar wilayah NKRI merusak ekosistem lokal kita,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.