KKP Sidak Pelaku Usaha Importasi Komoditas Perikanan Di Muara Baru

oleh -15 views
KKP Sidak Usaha Importasi Komoditas Perikanan di Muara Baru 2
Foto : Dok. KKP

Panennews.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan inspeksi mendadak terhadap kegiatan usaha importasi komoditas perikanan di Muara Baru, Jakarta, Jumat (28/07/2023).

Hal ini merupakan tindak lanjut temuan KKP atas kasus beredarnya ikan-ikan impor pada pasar lokal di sejumlah lokasi di Indonesia.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M.Han menjabarkan bahwa pihaknya telah menindak lanjuti kasus penyegelan tersebut dengan mengenakan denda administratif terhadap para pelaku sebagai langkah tegas KKP terhadap perlindungan kesejahteraan nelayan.

“Beberapa pelaku usaha yang terbukti memperjual belikan ikan-ikan impor tak sesuai peruntukan, telah kami kenakan sanksi administratif berupa pengenaan denda. Bagi yang keberatan, kami jelaskan baik-baik bahwa tindakan yang dilakukan telah merugikan nelayan sehingga kami berikan sanksi supaya jera”, ungkap Adin.

Baca Juga :   Wamentan Sebut Program JUT, Tingkatkan Ekonomi Daerah

Selain itu, Adin juga menegaskan bahwa sosialisasi terkait pengenaan denda telah dilakukan KKP sebelumnya dan penghitungan denda yang dikenakan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk itu, Adin menghimbau kepada para pelaku usaha untuk benar-benar dapat mematuhi aturan yang berlaku.

Lebih lanjut, Adin menyebutkan bahwa pihaknya telah mendatangi para pelaku usaha di Muara Baru yang diduga terlibat dalam pendistribusian ikan-ikan impor tak sesuai peruntukan tersebut. Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan, ditemukan beberapa indikasi pelanggaran pada salah satu pelaku usaha.

Baca Juga :   Estimasi Potensi Ikan Indonesia Sebanyak 12.01 Juta Ton Per-Tahun

“Ada indikasi pelanggaran pintu pemasukan dan ikan yang tidak sesuai peruntukan. Tim Pengawas Perikanan Pangkalan PSDKP Jakarta akan menindaklanjuti temuan tersebut”, kata Adin.

Sementara itu, bagi pelaku usaha yang telah dikenakan sanksi administratif, Adin mendorong agar para pelaku dapat segera melakukan perbaikan terkait rencana kemitraan antara importir, distributor dan pemindang, serta pemenuhan perizinan berusaha mulai dari aspek distributor hingga aspek usaha.

“Tentunya, kami akan terus mendampingi seluruh pelaku usaha agar dapat melakukan kegiatan importasi komoditas perikanan sesuai dengan peruntukannya berdasarkan perundang-undangan yang berlaku” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.