Tingkatkan Usaha Di Sektor Perkebunan, Kementan Kawal Perizinan Berusaha

oleh -21 views
WhatsApp-Image-2023-05-25-at-13.10.08
Foto : Dok. Kementan

Panennews.com – Untuk mencapai tata kelola perizinan perkebunan yang baik diperlukan pengawasan optimal dan efektif. Dengan itu Kementerian Pertanian melalui Ditjen Perkebunan terus kawal pelaksanaan perizinan berusaha perkebunan sehingga berjalan lebih teratur.

Hal ini sesuai dengan regulasi serta sustainable, karena hal ini apabila tidak dikelola dengan baik berdampak pada perekonomian masyarakat maupun negara.

“Pentingnya menyamakan persepsi agar seluruh elemen pemerintah baik pusat maupun daerah yang mengelola perizinan berusaha di bidang Perkebunan memahami regulasi saat ini khususnya terkait pengawasan perizinan berusaha secara menyeluruh, serta memberikan perhatian yang tinggi terhadap perizinan berusaha sub sektor perkebunan yang terintegrasi secara elektronik melalui OSS (Online Single Submission) sekarang harus berbasis risiko dan skala usaha,” ujar Heru Tri Widarto, Sekretaris Direktorat Jenderal Perkebunan Kamis (25/05/2023).

Baca Juga :   Kunjungi Jambi, Mentan Minta Pengembangan Hilirisasi Nanas Jambi Berorientasi Ekspor

Selain itu, Heru juga menjelaskan, perizinan berusaha yang diterbitkan Lembaga OSS melalui sistem OSS berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala kegiatan usaha meliputi skala usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah sampai dengan sekala usaha besar dan luas lahan, yang telah diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 dan Permentan Nomor 15 Tahun 2021 dan peraturan terkait lainnya.

“Perlu diketahui, saat ini perkembangan proses permohonan perizinan usaha perkebunan yang telah diterima melalui sistem OSS mencapai hasil dari total permohonan sebanyak 130 permohonan, yang disetujui sebanyak 42 permohonan dengan rincian KBLI 01262 sebanyak 20 permohonan, KBLI 01160 sebanyak 1 permohonan dan KBLI 10431 sebanyak 21 permohonan, sejak ditetapkannya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 kurun waktu bulan Januari hingga Mei 2023,” jelasnya.

Baca Juga :   Berburu Takjil Cendol Daun Kelor, Sehat dan Menyegarkan

Lebih lanjut, Heru menambahkan adanya permohonan perusahaan yang belum disetujui, sehingga harus melakukan perbaikan atau ditolak karena tidak memenuhi persyaratan sesuai ketentuan. Menurut Hasil pembahasan oleh Tim Evaluasi dan Pengawasan Perizinan Berusaha selama tahun 2022 s.d. sekarang diketahui bahwa sebanyak 88 permohonan terdiri dari 87 permohonan harus melakukan perbaikan dan 1 permohonan ditolak dengan rincian KBLI 01262 sebanyak 51 permohonan diperbaiki dan 1 permohonan ditolak dan KBLI 10431 sebanyak 36 permohonan dilakukan perbaikan.

“Penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko bertujuan meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, melalui pelaksanaan penerbitan Perizinan Berusaha secara lebih efektif dan sederhana, dan pengawasan kegiatan usaha yang transparan, terstruktur, serta dapat dipertanggungiawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.