Perdagangan Liar Penyu Hijau Di Bali, Ditindak Secara Hukum

oleh -59 views
KKP Dukung Proses Hukum Perdagangan Penyu Hijau05
Foto : Dok. KKP

Panennews.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendukung penangkapan dan proses hukum tindakan warga yang ditangkap menyimpan 21 ekor Penyu Hijau dalam keadaan hidup yang akan dikonsumsi dan dijual belikan di Benoa, Bali.

Penangkapan dilakukan tim dari Direktorat Polair Polda Bali pada Minggu lalu sekira pukul 22.00 WITA di Jalan Pratama, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.

Hal ini ditegaskan Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Victor Gustaaf Manoppo dalam keterangannya di Jakarta bahwa KKP sangat menyesali tindakan warga tersebut.

“KKP sangat mengecam perbuatan pelaku karena Penyu Hijau merupakan satwa liar yang dilindungi oleh Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12 /2018 dan Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 526/MEN-KP/VIII/2015 tentang Pelaksanaan Perlindungan Penyu, Telur, Bagian Tubuh, dan/atau Produk Turunannya” jelas Victor, Kamis (04/05/2023).

Baca Juga :   Indonesia Ajak Negara Asean Jaga Kesehatan Laut Dengan Ekonomi Biru

Selain itu, Victor juga menyatakan dukungannya dalam penindakan dan proses hukum terhadap kasus tersebut.

“Kami menugaskan tim dari Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar untuk berkoordinasi dengan Direktorat Polair Polda Bali dan menentukan langkah-langkah yang akan diambil,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala BPSPL Denpasar Permana Yudiarso menjelaskan kejadian ini diketahui berdasarkan laporan yang diterima BPSPL Denpasar melalui media sosial. Pihaknya segera membantu penanganan dengan memeriksa kondisi kesehatan penyu bersama FKH Universitas Udayana dan Turtle Guard di antaranya membantu jenis kelamin, morfometri, USG, dan penandaan fisik penyu.

Lebih lanjut, Yudi juga menambahkan kegiatan penangkapan penyu hijau untuk tujuan konsumsi di Bali yang kedua kalinya di tahun 2023.

Baca Juga :   Keberhasilan Budidaya Cacing Sutera Menyokong Produksi Benih Nasional

Kejadian pertama adalah penangkapan 43 penyu hijau dalam keadaan hidup oleh TNI-AL di Perairan Banjar Kelatakan, Desa Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali pada Kamis, 12 Januari 2023.

Kedua di Tanjung Benoa, sebanyak 21 penyu hijau dan 1 plastik daging olahan penyu hijau pada Senin 1 Mei 2023. Hal ini menunjukkan masih tingginya perdagangan penyu hijau ilegal untuk tujuan konsumsi, khususnya di Provinsi Bali.

“Sebagai langkah tindak lanjut, kami akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait lainnya, melaksanakan sosialisasi tentang perlindungan jenis penyu kepada masyarakat serta pendampingan dengan kelompok-kelompok pelestari (konservasi) penyu agar kejadian serupa tidak terulang lagi di kemudian hari,” tutup Yudi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.