Pembudidaya Udang Di Batam, Patuhi Aturan Perizinan Berusaha

oleh -43 views
Indonesia Promosikan Budidaya Udang Berkelanjutan di Ajang ASA 2022
Foto : Dok. KKP

Panennews.com – Sebanyak 59 pembudidaya udang Vaname yang terdiri dari Perusahaan dan Pelaku Usaha Perorangan di kota Batam berkomitmen penuh akan mematuhi aturan terkait perizinan berusaha dan ketentuan operasional pembudidayaan ikan.

Hal tersebut ditunjukkan melalui penandatanganan komitmen pemenuhan perizinan dasar pembudidayaan ikan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta pemenuhan sertifikat standar sesuai tingkat risiko usaha yang dikategorikan dalam Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M. Han mengungkapkan bahwa pembudidaya udang vaname di Batam berkomitmen memenuhi perizinan berusaha.

Baca Juga :   95 Persen Pasokan Masih "Impor", Sleman Dorong Petani Budidayakan Semangka

“Sudah ada komitmen bahwa kegiatan pembudidayaan akan mematuhi ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah yang mengakomodir alokasi ruang kegiatan budidaya, menerapkan standar CBIB demi usaha pembudidayaan ikan secara berkelanjutan, dan bersedia mematuhi segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta siap dikenai sanksi tegas apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam berkegiatan usaha”, tegas Adin di Batam Senin (15/05/2023).

Selain itu, Adin juga meminta pelaku usaha untuk tidak melakukan pembangunan/pembukaan tambak baru sebelum ada perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Daerah yang mengalokasikan ruang untuk kegiatan budidaya serta tidak akan menolelir bahkan akan mempidanakan pelaku usaha yang melakukan pembukaan tambak dengan cara mengonversi ekosistem Mangrove terlebih di kawasan Hutan Lindung.

Baca Juga :   KKP Tingkatkan Kesejahteraan Pembudidaya Melalui Bantuan Calon Induk Ikan Bernilai Ekonomis Tinggi

Sementara itu, Adin pun menegaskan akan terus mengawasi pemenuhan izin para pelaku usaha budidaya usai sebelumnya telah menindak tegas kasus kegiatan usaha budidaya ikan yang menyebabkan pencemaran lingkungan di Karimunjawa, Jawa Tengah dan Batam, Kepulauan Riau.

Lebih lanjut, Hasil penyelidikan, pencemaran terjadi lantaran kegiatan pembantu usaha tersebut tidak memenuhi izin dan tidak menerapkan kaidah Cara Budidaya Ikan Yang Baik (CBIB).

“Kami lakukan penghentian kegiatan terhadap pelanggaran usaha budidaya tersebut karena tetap mengedepankan prinsip ultimum remidium guna meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, keberlanjutan usaha dan menciptakan asas keadilan”, tutup Adin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.