2 Paus Sperma Terdampar Di NTT Dalam Kondisi Mati

oleh -97 views
Penanganan Paus Sperma Sepanjang 16,5m Banyuwangi 3
Foto : Dok. KKP

Panennews.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Konservasi Kawasan Perairan Nasional (BKKPN) Kupang kembali menangani kejadian Paus terdampar.

Kali ini Paus jenis Paus Sperma atau Physetermacrocephalus terdampar di Desa Oepuah, Kecamatan Biboki Moenleu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Senin (27/03/2023) lalu.

Kepala BKKPN Kupang Imam Fauzi mengungkapkan bahwa Paus Sperma yang terdampar tersebut ditemukan sudah dalam kondisi mati dengan kode 2.

“Dari hasil identifikasi dan pengukuran morfometrik yang dilakukan oleh tim di lapangan, diketahui Paus Sperma berukuran panjang sekitar 8 meter dengan kondisi mati kode 2 atau baru mati dan belum membengkak,”. Ungkap Imam di Kupang.

Adapun informasi tentang adanya mamalia laut terdampar pertama kali diperoleh dari Nimus, seorang nelayan di Pantai Oebubun. Tak lama, informasi menyebar dan menarik perhatian banyak warga desa lain di sekitarnya untuk datang ke lokasi.

Baca Juga :   Nelayan Pantai Jerman Kurangi Jarak Tempuh Melaut, Akibat Cuaca Kurang Bersahabat

Mendapati hal ini, Tim BKKPN berkoordinasi dengan instansi terkait yaitu untuk mengumpulkan beberapa informasi.

Tim BKKPN Kupang bersama BPSPL Denpasar Wilker NTT yang bergerak menuju lokasi menemukan sisa bangkai yang sudah dipotong dengan menyisakan bagian kepala dan tulang belakang oleh warga yang menemukan pada hari sebelumnya.

“Berdasarkan pengumpulan bahan keterangan yang dilakukan tim, warga memotong bagian tubuh untuk diolah menjadi makanan atau dijual. Lalu tim mengumpulkan warga desa di sekitar lokasi, kurang lebih 51 orang dewasa dan anak-anak untuk sosialisasi singkat tentang beberapa hal seperti status perlindungan biota laut, cara penanganan biota terdampar hidup dan mati, termasuk konsekuensi hukum atas pelanggaran pemanfaatan biota laut dilindungi penuh ini,”. Tutur Imam.

Lebih lanjut, Bangkai mamalia laut pun akhirnya dikubur di Pantai Oebubun yang berjarak 25 meter dari lokasi terdampar. Tim juga mengambil sampel bangkai untuk proses selanjutnya.

Baca Juga :   Amankan Laut, Bakamla Perlu Diperkuat Melalui Undang-Undang

“Selain sosialisasi, kami juga membagikan beberapa poster jenis-jenis biota laut dilindungi dan cara penanganan sebagai bahan informasi untuk masyarakat. Ini sangat penting mengingat lokasi mamalia terdampar tersebut berada di Kabupaten TTU yang merupakan daerah yang berbatasan langsung dengan Negara Timor Leste sehingga akan sangat membantu masyarakat dalam penanganan biota laut dilindungi,”. Ungkapnya.

Lebih jauh, Paus Sperma merupakan mamalia laut yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang diperkuat dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No 79/KEPMEN-KP/2018 tentang Rencana Aksi Nasional Konservasi Mamalia Laut. Paus Sperma menjadi salah satu mamalia laut yang dilindungi dalam dokumen Rencana Aksi Nasional (RAN) Konservasi Mamalia Laut periode 2018 – 2022.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.