Panennews.com – Kementerian Pertanian (Kementan) bekerja sama dengan Badan Pangan dan Pertanian Perserikatan Bangsa-Bangsa (FAO) telah meluncurkan peta jalan untuk mengurangi penggunaan antimikroba di peternakan.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Nuryani Zainuddin pada forum diskusi berkala dengan pemangku kepentingan unggas yang disebut OBRASS (Obrolan Ringan Akhir Pekan Seputar Unggas) di Jakarta, Senin (13/03/2023).
Pada kesempatan tersebut, Direktur Kesehatan Hewan menyampaikan, penyusunan peta jalan ini bertujuan untuk mengurangi penggunaan antimikroba untuk pencegahan hingga 40% pada tahun 2029.
“Kita juga libatkan Asosiasi Dokter Hewan Perunggasan Indonesia (ADHPI) dalam penyusunan peta jalan ini”. Ungkap Direktur Kesehatan Hewan, Nuryani.
Selain itu, ini juga diluncurkan tiga publikasi lainnya, yaitu: Manual Penyakit Unggas edisi 2023, Pedoman Umum untuk Penatagunaan Antimikroba di Sektor Peternakan dan Kesehatan Hewan dan materi komunikasi, informasi, dan edukasi penatagunaan antimikroba.
“Publikasi ini ditujukan untuk membantu semua pemangku kepentingan dalam upaya memerangi resistensi antimikroba, terutama di sektor peternakan”. Tutur Nuryani menjelaskan.
Menurut Nuryani, penyalahgunaan antimikroba baik di sektor kesehatan manusia dan hewan, maupun dalam produksi pangan dapat mempercepat terjadinya AMR.
“AMR merupakan salah satu ancaman kesehatan masyarakat global terbesar karena dapat mempersulit pengobatan infeksi dan meningkatkan jumlah kematian, serta kerugian ekonomi”, imbuhnya menerangkan.
Lebih lanjut, Nuryani menyampaikan, pihaknya menyadari dengan adanya dampak kesehatan dan ekonomi yang sangat besar ini, maka Indonesia telah mengembangkan Rencana Aksi Nasional Pengendalian Resistensi Antimikroba tahun 2020-2024.
“Publikasi yang diluncurkan ini merupakan penjabaran dari Rencana Aksi Nasional yang mendukung strategi pemerintah untuk meningkatkan partisipasi seluruh sektor dalam melaksanakan praktik penggunaan antimikroba yang bijak dan bertanggung jawab,” tandasnya.
Sebagai informasi, sejak 2016, FAO telah bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia untuk mengimplementasikan program pencegahan dan pengendalian AMR dalam produksi ternak dan sektor kesehatan hewan di seluruh Indonesia.
Adapun upaya yang berkelanjutan ini dilakukan untuk mengendalikan penggunaan antimikroba di sektor peternakan sekaligus mendorong peternak agar menghasilkan produk ternak yang lebih aman untuk konsumsi publik.