Tiga Subak Diserang OPT di Tabanan, Kerugian Ditaksir Rp48 juta

oleh -15 views
sawah
Ilustrasi Tanaman Padi di Sawah - Foto : Pixabay

Panennews.com – Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Tabanan, Drh. Ni Nyoman Ria Wati menyampaikan, tiga subak di Kabupaten Tabanan diserang organisme pengganggu tanaman (OPT).

Akibat serangan OPT tersebut beberapa luas lahan sawah di tiga subak tersebut mengalami gagal panen yang menjadikan padi mengalami puso.

Akan tetapi, menurutnya ketiganya sudah mengajukan klaim asuransi mengenai hal ini.

“ketiga subak yang terdampak OPT ini mengikuti asuransi usaha tani padi (AUTP), dan sudah mengajukan klaim. Sehingga kerugiannya mendapat tanggungan dari AUTP,” katanya.

Adapun subak yang mengalami kerugian antara lain, Subak Poyan Tempek Poyan II, Desa Luwus, dan di kawasan Kecamatan Baturiti. Disinyalir ketiga subak tersebut diserang oleh hama tikus dengan nilai taksiran kerugian mencapai Rp5,4 juta.

Baca Juga :   Terapkan Pertanian Presisi, Petani Di Kota Palu Panen Anggur Orientasi Ekspor

Hal yang sama terjadi pada Subak Jaka, Desa Kukuh, Kecamatan Marga yang diserang oleh wereng batang cokelat dengan nilai taksiran kerugian Rp24,3 juta dan Subak Poyan, Tempek Poyan II, Desa Luwus, Kecamatan Baturiti dengan nilai taksiran kerugian Rp18,3 juta.

Terkait serangan hama ini, Pekaseh Subak Jaka Desa Kukuh, Kecamatan Marga, I Wayan Yusa membenarkan jika lahan di Subak Jaka terkena OPT berupa wereng batang cokelat.

Dari 48 hektare luas sawah di Subak Jaka, tercatat dua hektare sawah yang terserang wereng.

“Untuk serangan hama di subak kami ada sekitar dua hektar lahan yang diserang pada bulan Desember 2022 lalu, syukurnya lahan yang terserang hama adalah lahan ikut AUTP sehingga dapat ganti rugi,” ujarnya

Baca Juga :   Begini Cara Mengatasi Hama Uret Yang Menyerang Tanaman Tebu

Dirinya mengatakan, dalam upaya mencegah terulangnya serangan wereng, saat ini petani di Subak Jaka melakukan pengeringan lahan dengan jeda waktu selama 55 hari sebelum melakukan penanaman kembali.

Jeda 55 ini, terhitung mulai dari bulan Januari 2023. Selain pengeringan lahan, pihak petani di Subak Jaka juga memotong jerami dan membakarnya, serta tidak lagi menanam padi dengan varietas yang sama.

Subak Jaka adalah subak yang sudah menerapkan standar operasional prosedur (SOP) penanaman organik. Dari 48 hektare, sekitar 27 hektare yang sudah menerapkan SOP penanaman organik.

“Setiap panen, lahan yang diterapkan SOP penanaman organik bisa menghasilkan 5-6 ton gabah kering. Sementara yang konvensional menghasilkan 6,5-7 ton gabah kering,” tutup Wati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.