Panennews.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serius menyelesaikan proses penataan kawasan hutan hingga 100% pada tahun 2023.
Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri LHK, Siti Nurbaya pada saat me-launching Penyelesaian Tata Batas Menuju Penetapan Kawasan Hutan 100% Tahun 2023, di Jakarta Rabu (01/02/2023).
Menteri Siti menerangkan, bisa dikatakan bahwa soal pengukuhan kawasan hutan hampir selalu menjadi alasan pembenar atau justifikasi perilaku jahat perambahan kawasan hutan. UUCK telah memberikan jalan keluar dari kombinasi kerja antara UU 41 tahun 1999 dan UU 18 tahun 2013, dimaksudkan untuk mengatasi masalah yang telah puluhan tahun berlangsung dan tidak terselesaikan oleh pemerintah.
“UUCK menegaskan norma-norma untuk penyelesaian masalah-masalah penggunaan dan pemanfaatan hutan secara illegal dan ditetapkan secara teknis dengan PP 24 Tahun 2021 yang jelas sudah dapat memberikan langkah penyelesaian. Maka sesuai UUCK pada November 2023 diproyeksikan sudah ada penyelesaian yang konkrit dan menyeluruh,”. Ungkap Menteri Siti.
Adapun Kawasan Hutan Indonesia seluas 125.795.306 Hektar dengan panjang batas 373.828,44 KM yang terdiri dari 284.032,3 KM batas luar dan 89.796,1 KM batas fungsi kawasan hutan.
Lebih lanjut, Sampai dengan Desember 2022 telah dilakukan penataan batas kawasan hutan sepanjang 332.184,0 KM yang terdiri dari penataan batas luar kawasan hutan 242.387,8 KM dan penataan batas fungsi kawasan hutan sepanjang 89.796,1 KM.
Realisasi penetapan kawasan hutan hingga Desember 2022 adalah seluas 99.659.996 Ha yang terdiri dari 2.328 unit SK Penetapan Kawasan Hutan.
Khusus untuk Tahun 2022, sebagai bentuk keseriusan penyelesaian percepatan pengukuhan kawasan hutan, telah dicapai penetapan kawasan hutan seluas 10.006.045 Ha yg terdiri dari 179 SK. Terjadi lonjakan luas penetapan kawasan hutan dalam periode 10 tahun terakhir secara signifikan menjadi total sebesar 79,2% dari total luas kawasan hutan Indonesia.
“Tersisa seluas 26.137.830 Ha yang akan ditetapkan pada tahun 2023. Dalam rangka semangat pengukuhan kawasan hutan sebagaimana amanat UUCK Nomor 23 Tahun 2020, khusus untuk tahun 2022, telah dicapai penetapan kawasan hutan seluas 10.005.244 Ha yang terdiri dari 178 SK,” terang Menteri Siti.
Menteri Siti mengungkapkan bahwa, penyelesaian tata batas kawasan hutan ini merupakan sebuah perjalanan sangat panjang dan terus mendapatkan bimbingan serta arahan yang intens dari KPK-RI.
Lebih jauh, Pengukuhan Kawasan Hutan merupakan rangkaian kegiatan Penunjukan Kawasan Hutan, Penataan Batas Kawasan Hutan, Pemetaan Kawasan Hutan dan Penetapan Kawasan Hutan. Ditujukan untuk memberikan kepastian hukum atas status, letak, batas dan luas kawasan hutan.