Panennews.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menindak kasus tumpahan aspal mentah yang mencemari Perairan Nias Utara, Kecamatan Tugala Oyo.
Selain melaksanakan proses hukum lanjutan, KKP juga akan segera berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait penanganan Clean Up limbah bahan aspal serta menunjuk Tim Ahli untuk menganalisa dan mengitung valuasi ekonomi kerusakan SDI dan lingkungannya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menunjukkan bahwa pencemaran tumpahan aspal mentah terjadi akibat kandasnya Kapal MT AASHI sejak 11 Februari 2023 lalu.
Adapun Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M.Han, menyatakan bahwa petugas Polsus PWP3K Pangkalan PSDKP Lampulo telah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan di lapangan termasuk pemeriksaan dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab, yaitu PT. RBS dan PT. NSI selaku owner representative Kapal MT AASHI.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, kapal MT AASHI kandas dikarenakan cuaca buruk dan kemudian terjadi kebocoran pada bagian lambung kapal. Saat ini kondisi kapal 70% telah terendam air”, ungkap Adin pada saat meninjau langsung lokasi pencemaran di Nias Utara pada Senin (27/02/2023).
Selain itu, Adin juga menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal PSDKP telah melakukan pemantauan melalui citra satelit dan pengamatan dari udara dengan menggunakan armada pengawasan udara (airborne surveillance) Ditjen. PSDKP.
Adapun hasil pemantauan dan pengamatan menunjukkan gumpalan aspal mentah ditemukan di wilayah perairan pulau Nias dalam radius kurang lebih di 5,6 mil laut dan yang terjauh 15,5 mil laut ke arah selatan dari titik karamnya kapal MT AASHI.
Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui muatan aspal mentah yang dibawa Kapal MT AASHI adalah sebanyak 3.595 Metrik Ton. Tumpahan aspal mentah disebabkan kebocoran pada water ballast tank kapal, sehingga membuat aspal tumpah melalui ventilasi ruangan.
“Dari hasil pengamatan melalui penyelaman, kapal tersebut kandas pada lokasi perairan berpasir. Namun, petugas menemukan terdapat gosong karang tepat 0.5 mil laut dari posisi kapal kandas ke arah laut”. Tutur Adin.
Lebih lanjut, Menindak hasil pemeriksaan tersebut, Adin menjabarkan bahwa KKP akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pemerintah Daerah, TNI AL, BASARNAS dan Kementerian/Lembaga lainnya untuk bertindak cepat dalam menanggulangi pencemaran tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2006 tentang Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut.