Panennews.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meyakinkan otoritas Australia untuk mengadakan mutual recognition arrangement (MRA). Melalui perjanjian ini, diharapkan komoditas perikanan Indonesia bisa bebas masuk ke Negeri Kanguru dan bersaing dengan produk Thailand dan Vietnam.
Isu ini disampaikan Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan, Pamuji Lestari saat mendampingi rombongan Komisi IV DPR RI ke Sydney Australia.
“Sebenanrnya, ekspor produk perikanan Indonesia tidak ada masalah terkait kualitas dan keamanannya. Namun, produk Indonesia selalu tertunda masuk ke pasar Australia. Menurutnya, hal ini disebabkan karena kebijakan wajib uji histamin,” Ungkap sosok yang akrab disapa Tari di Canberra, Rabu (07/12/2022).
Tari mengatakan, bagi negara – negara yang sudah ada MRA dengan Australia seperti Thailand dan Vietnam, produk mereka bisa langsung masuk ke pasar Australia karena pihak Australia telah percaya bahwa produk tersebut lolos uji histamin di negara asal. Sementara untuk produk Indonesia harus diuji dulu dan memerlukan waktu 5 hari untuk menunggu hasil uji baru bisa masuk pasar Australia. Hal ini membuat produk Indonesia kalah saing dengan Vietnam dan Thailand karena sudah tidak segar lagi.
Karenanya, melalui MRA antara BKIPM KKP dengan Department of Agriculture, Fisheries dan Forestry (DAFF), Tari berharap Australia bisa mengakui bahwa laboratorium di Indonesia memiliki kapasitas pengujian histamin dan tidak akan melakukan kebijakan automatic detention di border mereka untuk menunggu hasil pengujian histamin.
“MRA akan membuka peluang Indonesia meningkatkan ekspor ikan hias dan ikan hidup konsumsi dengan adanya kegiatan joint pre-border surveillance dan twinning lab sehingga mempermudah akses masuk komoditas perikanan hidup ke Australia,”. Tutur Tari.
Adapun Guna meyakinkan otoritas Australia, Tari menyebut Indonesia memiliki laboratorium yang mampu melakukan uji histamin dengan standar internasional/Uni Eropa. Oleh karena itu Indonesia mengusulkan melalui MRA adanya harmonisasi pengujian laboratorium dan dengan adanya MRA Indonesia menawarkan kepada pihak Australia pengujian dilakukan di Indonesia dan di border Australia hanya surveilan saja.
Selain itu, Tari juga menunjukkan Indonesia memiliki laboratorium penyakit ikan yang berstandar Internasional bahkan mendapatkan certificate of completion dan WOAH dalam twinning lab program dengan WOAH Lab Reference untuk penyakit udang WSSV dan IHHNV.
“Indonesia menawarkan kepada Australia adanya harmonisasi sistem manajemen biosekuriti/kesehatan ikan melalui MRA sehingga memungkinkan minimalisasi jumlah sampel yang diuji di border Australia sehingga mempercepat hasil perikanan Indonesia masuk ke pasar Australia,”. Ungkapnya.