Panennews.com – Dengan dukungan penetrasi internet yang cukup tinggi, pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia diproyeksikan akan terus tumbuh signifikan, bahkan akan melebihi negara-negara ASEAN lainnya. Di tahun 2021, pertumbuhan ekonomi internet ASEAN tumbuh sebesar 49% (yoy) atau senilai US$70 miliar, di mana 40% pangsa pasarnya disumbang oleh Indonesia.
Sebagai salah satu motor penggerak perekonomian, ekonomi digital Indonesia turut didorong oleh pola konsumsi masyarakat sebagai pengaruh dari kondisi pandemi Covid-19. Pemanfaatan digitalisasi ini juga diharapkan mampu mendorong berbagai upaya Pemerintah, khususnya dalam upaya pencegahan korupsi, diantaranya melalui peningkatan layanan digital di berbagai sektor layanan publik.
“Upaya digitalisasi dan penggunaan teknologi digital di Indonesia sudah sangat masif sekali, sehingga bisa memenuhi prasyarat utama apabila kita ingin mendorong digitalisasi dari semua layanan publik sebagai upaya untuk pencegahan korupsi,”. Ungkap Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam webinar Stranas PK bertema “Digitalisasi Sebagai Sarana Pencegahan Korupsi: Cegah Korupsi Komoditas dan Optimalisasi PNBP” secara virtual, Rabu (03/08/2022).
Sementara itu, Pandemi Covid-19 lalu telah menjadi faktor pendorong akselerasi transformasi digital di Indonesia, diperkuat juga dengan potensi demografi yang dimiliki oleh Indonesia. Dengan demikian, seluruh perkembangan digital tersebut akan mendorong pemenuhan persyaratan bagi seluruh layanan publik untuk segera dilakukan digitalisasi, otomasi, dan juga penggunaan sistem elektronik. Demikian juga perkembangan dari sistem elektronik di semua K/L pusat dan daerah, termasuk SINAS NK, tentunya akan mendatangkan manfaat yang sangat besar bagi masyarakat.
“Karena itu, kalau kita lihat dengan adanya digitalisasi, otomasi dan sistem elektronik yang berhasil menerapkan berbagai aspek yang menyangkut transparansi, simplifikasi, integrasi informasi, demikian juga akuntabilitas dan governansi, akan semakin menguatkan opitimisme kita, bahwa salah satu fungsi utama di dalam melakukan pencegahan korupsi adalah menggunakan upaya untuk digitalisasi layanan publik khususnya menggunakan neraca komoditas yang terkait dengan perizinan impor dan ekspor,”. Ungkap Sesmenko Susiwijono.