Panennews.com – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKop UKM) turut dalam Program Pemberdayaan Reforma Agraria yang menjadi program lintas sektoral kementerian dengan menyiapkan sejumlah agenda dalam mendukung pemberdayaan petani di lahan perhutanan sosial, salah satunya melalui korporatisasi petani.
Menteri Koperasi dan UKM (MenKop UKM) Teten Masduki menjelaskan, salah satu program yang ditekankan KemenKop UKM dalam Reforma Agraria adalah penerapan model bisnis korporatisasi petani. Para petani di lahan yang sempit yang cenderung subsisten dikonsolidasikan agar bergabung dalam sebuah koperasi.
“Nantinya koperasi menjadi offtaker, membeli tunai produk dari petani, yang kemudian dipasarkan oleh koperasi. Dengan begitu, pembiayaan mulai dari KUR klaster hingga dana bergulir koperasi, akan mudah masuk ke petani melalui koperasi. Mengingat selama ini perbankan belum banyak yang masuk ke sektor pertanian karena dinilai rentan,” kata MenKop UKM Teten Masduki di Bali, Selasa (21/06/2022).
MenKopUKM melanjutkan, sebagaimana yang disampaikan Presiden Jokowi, pemberian sertipikat ini berarti masyarakat meminjam lahan seluas 2 hektar (ha) dalam waktu 35 tahun dengan konsep perhutanan sosial. Sehingga diharapkan pengelolaan lahan sosial ini menjadi sumber pertumbuhan ekonomi di daerah.
“Saya sebagai MenKopUKM bersedia mengembangkan model bisnisnya. Bersama Pak Mentan, nanti dalam skala ekonomi, sudah ada bisnis model pertanian sosial. Masyarakat bisa menanam pisang, sayur-sayuran atau tanaman lain. Kita siap kembangkan koperasi perhutanan sosial ini,”. Ungkapnya.
Selain itu, Khusus untuk korporatisasi petani, dirinya diamanatkan untuk melakukan piloting korporatisasi petani. Sehingga dalam mengembangkan lahan sosial ini, yang perlu dipikirkan yaitu petani berlahan sempit ini membangun corporate farming dengan mengolah produk sesuai permintaan pasar.
Sementara itu, KemenKop UKM sudah memiliki piloting model bisnis corporate farming yang sedang berjalan. “Untuk pisang kami punya model bisnisnya ada di Lampung, Aceh, dan Garut. Untuk sayur mayur kami kembangan korporatisasi petani di Ciwidey. Ke depan, kami juga dalam proses mengembangkan untuk petani sawit di Sumatera, untuk memproduksi minyak makan merah, yang memiliki benefit kesehatan yang tinggi terutama dalam mengatasi stunting,”. Ungkap Menteri Teten.
Dalam Reforma Agraria ini, KemenKop UKM memiliki empat kegiatan, yaitu pendampingan akses KUR, Penguatan Kelompok Tani dan Koperasi, Dana Alokasi Khusus secara fisik dan non fisik, dan pendampingan lanjutan.