Indonesia – Korsel Perkuat Kerja Sama Karantina Ikan, Jaminan Mutu Dan Keamanan Perikanan

oleh -67 views
Indonesia-Korsel Perkuat Kerjasama Perkarantinaan Ikan2
Foto : Dok. KKP

Pannews.com – Indonesia dan Korea Selatan berkomitmen untuk memperkuat kemitraan di sektor kelautan dan perikanan, terutama dari sisi penjaminan mutu produk. Komitmen tersebut terlihat pada pertemuan antara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang diwakili oleh Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) dengan National Fishery Products Quality Management Service (NFQS), Korea Selatan.

 

“Indonesia dan Korea Selatan telah lama memiliki sejarah yang baik dalam kerja sama di bidang kemaritiman dan perikanan termasuk di dalamnya hubungan perdagangan ikan,” kata Plt. Kepala BKIPM, Hari Maryadi saat digital bilateral meeting dengan Korsel, Senin (30/5/2022).

Baca Juga :   Harga Ikan Layang Turun Drastis, Nelayan Ngenes

 

Hari menambahkan, dalam upaya menjaga mutu serta keamanan hasil perikanan kedua lembaga telah membentuk kerja sama bilateral sejak 2 September 2016. Melalui Arrangement on the Cooperation in Quality Control and Hygiene Safety of Import and Export Fish and Fishery Products yang ditandatangani di Bali, kedua lembaga sepakat melakukan formalisasi dan saling menghargai serta mengakui sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan yang berlaku di masing-masing negara.

 

Adapun pada pertemuan hari ini, kedua lembaga membahas dan berdiskusi berbagai perkembangan terbaru.

Baca Juga :   Ikan Gurami, Ikan Asli Indonesia

 

“Tentu yang berkaitan atau berdampak terhadap perdagangan komoditas ikan dan hasil perikanan serta perubahan teknis yang mungkin terjadi dalam perdagangan komoditas ikan dan hasil perikanan kedua negara,”. Ungkap Hari.

 

Selain itu, Hari menyebut jajarannya terus membangun komunikasi sekaligus mencari solusi terbaik yang saling menguntungkan antara NFQS dan BKIPM dalam rangka semangat fasilitasi perdagangan (trade facilitation) dan persahabatan kedua negara.

 

“Ini amanat dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan,”. Tegas Hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.