Panennews.com – Pemerintah melalui Kementrian Perdagangan (Mendag) melarang sementara ekspor bahan baku dan produk minyak goreng ke dalam negeri. Larangan sementara tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2022 tentang larangan sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil. Permendag tersebut mulai berlaku pada 28/04/2022 dan ini berlaku hingga kebutuhan dalam negeri terpenuhi serta harga minyak goreng curah mencapai kisaran Rp. 14.000/liter.
Dengan berdasarkan arahan Presiden, Mendag Lutfi beserta jajaran untuk mengambil kebijakan berupa larangan sementara ekspor bahan baku minyak goreng. Dari hal tersebut merupakan salah satu prioritas yang paling utama untuk masyarakat dari pemerintah dengan memastikan minyak goreng tersedia.
“Menindaklanjuti arahan Presiden, kami Kembali menegaskan bahwa prioritas utama pemerintah saat ini adalah memastikan ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau untuk seluruh masyarakat Indonesia. Keputusan ini pun diambil secara seksama, memperhatikan perkembangan hari demi hari situasi ketersediaan minyak goreng curah untuk masyarakat. Tentu akan ada dampak dari kebijakan ini, namun sekali lagi saya tegaskan bahwa kepentingan rakyat adalah yang paling utama” Ungkap Menteri Perdagangan RI Muhammad Lutfi dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis (28/04/2022).
Larangan sementara, lanjut Mendag, berlaku untuk seluruh daerah pabean Indonesia, dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB), yaitu Batam, Bintan, Karimun, dan Sabang.
“Namun, bagi para eksportir yang telah mendapatkan nomor pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor paling lambat 27/04/2022, tetap dapat melaksanakan ekspor,” imbuh Lutfi.
Mendag Lutfi menegaskan, eksportir yang melanggar ketentuan akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Saya pastikan pemerintah bersama-sama dengan Kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya akan memantau seluruh pelaksanaan kebijakan ini,” Ucap Lutfi.
Sementara itu, Lutfi menyebutkan, kebijakan ini akan dievaluasi secara periodik melalui rapat koordinasi di tingkat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian setiap bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan.
“Kebutuhan pokok masyarakat Indonesia adalah prioritas pemerintah. Larangan sementara ekspor ini merupakan upaya untuk mendorong ketersediaan bahan baku, juga pasokan minyak goreng di dalam negeri dan menurunkan harga minyak goreng ke harga keterjangkauan. Saya harap kita semua dapat memahami urgensi dari kebijakan ini dan bergotong royong/bekerja sama demi seluruh rakyat Indonesia,” tutup Menteri Perdagangan Lutfi.