Panennews.com – Babak Baru Kelangkaan Minyak Goreng di Indonesia kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Mengamankan aksi penyelundupan minyak goreng di pelabuhan Tanjung priok untuk siap di ekspor ke berbagai negara.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Dr Reda Manthovani SH MH, bersama tim penyelidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta , menyita barang bukti 1 kontainer minyak goreng pada Kamis (17/03/2022), lokasi pembekukan berada di Jakarta International Container Terminal (JICT) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Ketut Sumedana selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) menerangkan Bahwa“Tim Penyelidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok telah melakukan pemeriksaan lapangan dan permintaan keterangan kepada pihak-pihak terkait dalam kasus dugaan korupsi dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT AMJ dan perusahaan lainnya tahun 2021 dan 2022 dalam proses distribusi minyak goreng kemasan yang diekspor melalui Pelabuhan Tanjung Priok,”
Hasil penyelidikan sementara oleh tim penyelidik Kejati DKI Jakarta menemukan 1 unit kontainer 40 feet yang didalamnya terdapat 1835 karton minyak goreng kemasan yang akan dilakukan ekspor dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT AMJ bersama-sama dengan perusahaan lainnya ke negara tujuan Hongkong.
Kegiatan Ekspor 1 kontainer minyak goreng kemasan yang akan dilakukan oleh PT AMJ tersebut terindikasi melawan hukum karena dilakukan dengan menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tim Penyelidik Kejati DKI Jakarta meminta kepada pihak Bea Cukai Tipe A di Tanjung Priok agar temuan 1 unit kontainer tersebut diamankan dan tidak dipindah atau dikeluarkan dari Teminal Kontainert JICT 1 sampai dengan proses hukum selesai sebagai barang bukti.
Menurut Ketut Sumedana, dari ekspor yang telah dan akan dilakukan PT AMJ tersebut memberikan dampak kerugian perekonomian negara dengan adanya kelangkaan minyak goreng kemasan di Indonesia.
Pembongkaran kasus ini berawal dari inspeksi mendadak yang dilakukan tim Kejaksaan Tinggi DKI dan Bea Cukai ke JICT Tanjung Priok. Kemudian dari hasil pemeriksaan lapangan dan pengumpulan keterangan, tim penyelidik berhasil menemukan satu unit kontainer 40 feet dengan nomor kontainer BEAU-473739-6.
Kemudian petugas melakukan pembongkaran kunci kontainer. Alhasil, di dalam kontainer tersebut ditemukan 1.835 karton minyak goreng kemasan merek tertentu.
Diduga minyak goreng ini akan diekspor secara melawan hukum ke sejumlah negara salah satunya Hongkong.