Panennews.com – Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menemukan permasalahan harga minyak goreng (migor) di pasaran belum sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah. Hal ini terungkap ketika dirinya meninjau langsung pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (9/3/2022).
Terpantau harga eceran rata-rata migor yang ada di pasar tersebut mencapai Rp. 18.000 per-liter. Harga tersebut masih jauh dari HET yang ditetapkan pemerintah untuk migor curah sebesar Rp11.500/liter, kemasan sederhana Rp13.500/liter, dan kemasan premium Rp14.000/kg.
Untuk stok migor sendiri, Mendag Lutfi menyampaikan, stok migor sudah melebihi kebutuhan nasional. Hingga 8 Maret 2022, telah ada sebanyak 415.787 ton migor dari skema domestic market obligation (DMO) yang didistribusikan ke pasar. Volume tersebut setara dengan 72,4 persen dari total DMO yang telah terkumpul sejak 14 Februari 2022.
“Sebanyak 415.787 ton atau sekitar 72,4 persen dari DMO yang terkumpul sudah didistribusikan ke pasar dalam bentuk curah maupun kemasan hingga 8 Maret 2022. Distribusi DMO tersebut sudah melebihi perkiraan kebutuhan konsumsi minyak goreng satu bulan yang mencapai 327.321 ton. Pasokan minyak kita melimpah,” ungkap Mendag Lutfi seperti pada keterangan tertulisnya (9/3/2022).
Menurut Mendag Lutfi, per 8 Maret 2022 volume DMO yang telah terkumpul adalah sebanyak 573.890 ton atau 20,7 persen dari volume Persetujuan Ekspor (PE) produk sawit dan turunannya yang diterbitkan. Volume DMO tersebut terdiri atas 463.886 ton untuk DMO refined, bleached, deodorized (RBD) palm olein dan 110.004 ton untuk DMO CPO.
Dalam kurun waktu 14 Februari sampai 8 Maret 2022, Kemendag telah menerbitkan 126 PE produk sawit dan turunannya kepada 54 eksportir dengan volume total 2.771.294 ton. Volume total tersebut terdiri atas 1.240.248 ton untuk RBD palm olein, 385.907 ton untuk RBD palm oil, 153.411 ton untuk RBD palm stearin, dan 109.843 ton untuk CPO.
Mendag Lutfi menegaskan, kebijakan DMO sebesar 20 persen dari volume ekspor, kemudian DPO untuk CPO sebesar Rp9.300/kg serta untuk olein sebesar Rp10.300/kg. Ketentuan DMO dan DPO dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
Besaran DMO dan harga DPO diatur melalui Keputusan Menteri Perdagangan No. 129 Tahun 2022 Tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation).
“Jika merujuk DPO tersebut, penerapan harga eceran tertinggi minyak goreng curah sebesar Rp11.500/liter, kemasan sederhana Rp13.500/liter, dan kemasan premium Rp14.000/kg sangat mungkin dilakukan,” kata Mendag Lutfi.
Sementara itu, Mendag juga menegaskan bahwa tidak akan mencabut aturan HET migor. Melihat Indonesia sebagai produsen CPO, masyarakat harus mendapatkan migor dengan harga yang terjangkau.
Karena itu, Kemendag menggandeng Mabes Polri untuk menindak tegas setiap bentuk penyelewengan migor.