Permudah Pelaku Usaha, KKP Hadirkan Aplikasi Pelayanan Jasa Kepelabuhanan Perikanan

oleh -34 views
kkp

Panennews.com- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus berinovasi memberikan beragam kemudahan untuk pelaku usaha kelautan dan perikanan. Teranyar, aplikasi pelayanan jasa kepelabuhanan perikanan secara online hadir di Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Nizam Zachman Jakarta.

Sekretaris Ditjen Perikanan Tangkap Trian Yunanda menerangkan adanya aplikasi tersebut dapat mendukung peningkatan PNBP subsektor perikanan tangkap. Selain itu juga mendukung kebijakan penangkapan terukur yang menjadi prioritas KKP.

“Aplikasi ini telah diujicobakan di PPS Nizam Zachman Jakarta selama 4 bulan terakhir. Setelah ini bisa kita coba ke pelabuhan perikanan unit pelaksana teknis (UPT) Ditjen Perikanan Tangkap seluruh Indonesia,” ujarnya pada peluncuran aplikasi pelayanan jasa kepelabuhanan di PPS Nizam Zachman hari ini.

Baca Juga :   Jelang Hari Raya Galungan dan Kuningan Tahun Depan, Pemprov Bali Waspadai Isu Strategis

Lebih lanjut ia mengatakan, layanan tersebut terkoneksi dengan Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) Kementerian Keuangan. Sehingga tidak hanya memudahkan pelaku usaha dalam proses pembayaran pungutan jasa kepelabuhanan, namun juga mendukung kinerja petugas di pelabuhan perikanan.

Sementara itu, Direktur Kepelabuhanan Perikanan Ditjen Perikanan Tangkap Tri Aris Wibowo mengatakan jumlah transaksi penerimaan PNBP pelayanan jasa kepelabuhanan PPS Nizam Zachman Jakarta mencapai ribuan transaksi per tahun. Hadirnya layanan ini juga merupakan rekomendasi tim audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Saya mendapat laporan bahwa sebelumnya sering terdapat kesalahan dalam pembuatan kode billing yang dilakukan oleh para pengguna jasa, misalnya kode satker, jumlah volume waktu tambat/labuh dan total rupiah yang harus disetorkan,” tuturnya.

Baca Juga :   Menteri Teten : Era Digital, Tumbuhkan Ekonomi Baru Bagi UMKM

Pada kesempatan yang sama, Kepala PPS Nizam Zachman Bagus Oktori Sutrisno menjelaskan kapal perikanan yang masuk ke PPS Nizam Zachman wajib untuk melaporkan kedatangannya kepada petugas syahbandar perikanan untuk mendapatkan Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal (STBLKK).

“Kenapa wajib lapor, karena STBLKK ini nantinya akan digunakan dalam aplikasi pelayanan jasa kepelabuhanan. Sehingga semua kapal yang masuk ke pelabuhan dapat pula terdata dengan baik,” tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan  pengembangan berbagai layanan aplikasi terintegrasi terus dilakukan KKP. Langkah ini merupakan wujud perhatian pemerintah untuk memberikan beragam kemudahan bagi pelaku usaha di sektor kelautan dan perikanan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.