Panennews.com – Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menyampaikan, Pemerintah mencabut kebijakan minyak goreng dalam Kemasan yang akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2022. Pencabutan dilatarbelakangi tingginya harga minyak kelapa sawit mentah (CPO) dan melihat kondisi Indonesia yang masih dalam masa pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
“Pemerintah sangat memahami kondisi yang terjadi saat ini, dimana di tengah upaya pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19, masyarakat dihadapkan pada tingginya harga minyak goreng yang terjadi beberapa waktu ini dan seiring dengan naiknya harga CPO internasional,” ujar Oke dalam konferensi pers virtual di Jakarta, pada Jumat (10/12).
Menurut Oke, saat ini tengah terjadi kondisi supercycle yang memicu naiknya harga-harga komoditas barang kebutuhan pokok. Ini dikarenakan peningkatan permintaan yang tidak dibarengi dengan suplai yang mencukupi. Salah satu komoditas yang terdampak dari kondisi ini adalah minyak goreng dimana bahan bakunya berasal dari CPO yang harganya saat ini mengalami kenaikan.
“Saat ini harga CPO internasional berkisar USD 1.305/ton atau naik 27,17 persen dibandingkan harga pada awal 2021. Kenaikan harga ini memicu naiknya harga minyak goreng dalam negeri ke angka Rp19.500/liter untuk minyak goreng kemasan dan Rp17.600/liter untuk minyak goreng curah,” jelas Oke.
Oke mengungkapkan, untuk tetap menjaga keseimbangan pasokan dan kebutuhan minyak goreng dalam negeri sekaligus menjaga daya beli masyarakat yang terdampak pandemi, Pemerintah mengambil langkah dengan memberikan ruang penjualan minyak goreng tidak hanya dalam bentuk kemasan. Saat ini Pemerintah lebih mengedepankan pendekatan melalui edukasi masyarakat agar beralih ke minyak goreng dalam kemasan. Hal ini mengingat penggunaan minyak goreng kemasan lebih memenuhi syarat kesehatan dan dari sisi harga lebih stabil dibandingkan minyak goreng curah.
“Kami akan mengambil langkah lain untuk mengedukasi masyarakat agar perlahan mulai beralih ke penggunaan minyak goreng dalam kemasan. Hal ini tidak lain dalam rangka penyediaan pangan yang berkualitas,” tambah Oke.
Sebelumnya pengaturan terkait minyak goreng sawit dalam kemasan diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2020 tentang Minyak Goreng Sawit Dalam Kemasan. Dalam peraturan tersebut terdapat kewajiban pelaku usaha untuk memperdagangkan minyak goreng dalam kemasan dan melarang peredaran minyak goreng curah.
“Saat ini Pemerintah tengah mempersiapkan peraturan pengganti untuk segera diterbitkan dalam waktu dekat. Namun demikian, kami akan tetap menekankan para pelaku usaha minyak goreng untuk tetap menjaga pemenuhan kebutuhan minyak goreng kemasan dalam negeri dengan harga terjangkau, termasuk untuk pemenuhan kebutuhan industri termasuk UKM sekitar 32 persen dari total kebutuhan nasional sekitar 5,06 juta ton per tahun,” pungkas Oke.