Cukai Rokok Naik 12 Persen Tahun Depan, Ini Kata Menkeu

oleh -58 views
rokok
Foto : Istockphoto

Panennews.com – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akhirnya menetapkan kebijakan akan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 12 persen pada 1 Januari 2022. Kebijakan ini ditujukan sebagai salah satu upaya peningkatan sumber daya manusia (SDM) yang merupakan agenda krusial dalam dalam upaya peningkatan produktivitas nasional.

Dalam keterangannya kenaikan rata-rata cukai rokok sebesar 12 persen. Adapun kenaikan Sigaret Kretek Tangan (SKT) dipatok 4,5 persen. Menkeu menjelaskan pengenaan cukai ditujukan sebagai upaya pengendalian konsumsi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Cukai.

“Kenaikan itu pun bukan hanya mempertimbangkan isu kesehatan, tetapi juga memperhatikan perlindungan buruh, petani, dan industri rokok,” kata Menkeu.

Baca Juga :   Presiden Jokowi Tekankan Hilirisasi Industri Tidak Boleh Mundur

Selain itu, kebijakan CHT ini juga ditujukan untuk mengendalikan tingak konsumsi rokok yang ada di masyarakat. Melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, Pemerintah menargetkan prevalensi merokok anak Indonesia usia 10-18 tahun turun minimal menjadi 8,7 persen di tahun 2024.

“Kita mencoba menurunkan kembali prevalensi berdasarkan RPJMN untuk mencapai 8,7 turun dari 9,1 persen dari 2018,” ujar Menkeu.

Adapun kenaikan tarif CHT turut mendukung program pembangunan nasional melalui penerimaan negara. Hal ini diundangkan dalam UU APBN 2022 sebesar Rp193 triliun. Selain itu, kebijakan CHT juga penting sebagai mitigasi atas dampak kebijakan yang berpotensi mendorong rokok ilegal.

Baca Juga :   Industri Pangan Tempe Rumahan, Kuasai Pasar Lokal Hingga Internasional

“Semakin tinggi harga, semakin besar potensi terjadinya produksi rokok ilegal,” ujar Menkeu.

Di sisi lain, mengenai harga rokok sendiri, sebenarnya Indonesia relatif mematok harga di pasaran yang cukup rendah bila dibandingkan dengan negara jiran seperti Malaysia dan Singapura. Harga rokok di Malaysia mencapai sekitar Rp.60 ribu, sedangkan di Singapura berkisar Rp. 150 ribu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.