KKP Tenggelamkan 2 Kapal Ilegal Fishing Milik Malaysia di Aceh

oleh -119 views
tni-al-tangkap-kapal-ikan-asal-malaysia-di-selat-malaka
ilustrasi Google

Panennews.com, Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama Kejaksaan Republik Indonesia bekerjasama untuk tidak memberikan kompromi pada kapal ikan ilegal yang mengganggu pengelolaan perikanan di laut Indonesia. Dua kapal ilegal berbendera Malaysia ditenggelamkan di Pelabukan Perikanan Samudera Kotaraja Lampulo Aceh pada Kamis (18/03).

Menteri Trenggono menyampaikan bahwa pelaku ilegal fishing harus dimusnahkan. Selain itu, Plt. Direktur Penanganan Pelanggaran, Nugroho Aji yang mewakili Plt. Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan menyampaikan bahwa rangkaian kegiatan pemusnahan kapal ilegal ini sudah memperoleh putusan hukum dari Pengadilan.

Baca Juga :   KKP Siapkan Sertifikasi Tepung Ikan Lokal untuk Wujudkan Kemandirian Pakan Ikan Nasional

“Kedua kapal ikan asing ilegal ini yaitu KM. KHF 1980 (64,19 GT) dan KM. KHF 2598 (68,74 GT), kedua kapal ini diawaki oleh kapal berkebangsaan Thailand yang ditangkap di perairan ZEEI Selat Malaka oleh KP HIU 12 pada Februari tahun 2019”. Kata Nugroho Aji.

Selain itu Nugroho Aji juga menambahkan bahwa kedua kapal ini menangkap ikan di perairan Indonesia dengan menggunakan alat tangkap trawl. Sementara itu dari pihak Kejaksaan Agung Elan Suherlan menyampaikan apresiasi yang sudah dibangun antara KKP dan Kejaksaan RI dalam pemberantasan kapal ilegal.

Baca Juga :   Jokowi Jengkel Alsintan Non Hightech Masih Impor

“Kami menyampaikan apresiasi yang tinggi atas sinergi yang dibangun antara KKP dan Kejaksaan RI dalam pemberantasan ilegal fishing termasuk eksekusi atas putusan pengadilan terhadap pelaku ilegal fishing”, Kata Elan Suherlan Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.