KKP Amankan Tiga Kapal yang Melanggar di Perairan Laut Halmahera Tengah

oleh -35 views
KKP Amankan 3 kapal Nelayan
Sumber: Siaran Pers Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor: SP.217/SJ.5/III/2021

Panennews.com-  Kementerian Kelautan dan Perikanan mengamankan kapal yang melanggar di perairan laut Halmahera pada Jumat (26/2). Penertiban ini dilakukan untuk kapal ikan Indonesia yang beroperasi tidak sesuai ketentuan. Operasi pengamanan ini untuk mewujudkan komitmen Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam merespon permasalahan di lapangan.

Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Antam Novambar menyampaikan ada sebanyak tiga kapal ikan berasal dari Sulawesi Utara yang diamankan oleh KKP karena melanggar ketentuan daerah penangkapan ikan (fishing ground). Tiga kapal tersebut diantaranya KM. Berkat Abadi 08 (30 GT), KM. Reinbow (29 GT) dan KM. Nafiri (28 GT).

Baca Juga :   Dampingi Presiden Jokowi Menteri KKP Kunjungi Nelayan di Lamongan

“Kapal-kapal tersebut kami ad hoc ke Satwas SDKP Ternate untuk menindaklanjuti proses hukum selanjutnya” Kata Antam Novambar.
Selain itu Direktur Pemantauan dan Operasi Armada Pung Nugroho Saksono menyangkal isu pemberitaan yang beradar di media sosial bahwa terdapat kapal asing di wilayah perairan Halmahera Tengah, dengan hasil pemeriksaan kapal tersebut milik nelayan Sulawesi Utara.
“Kami menghimbau untuk Pemerintah Daerah yang mempunyai nelayan andon untuk melakukan perjanjian antar daerah guna mengurangi masalah hukum dan masalah sosial dengan skema nelayan yang baik”.

Baca Juga :   KKP Tekankan Penggunaan Probiotik untuk Keberlanjutan Usaha Budidaya

Pung Nugroho juga menambahkan bahwa dalam penangkapan ikan harus sesuai aturan yang ada di SIPI, karena jika mengangkap ikan di daerah lain harus saling menghormati kearifan lokal setempat. Kalau tidak SIPI andonnya bisa di bekukan. Hal ini juga merupakan tugas Pemda dalam pembinaan nelayan andon sesuai Permen KP Nomor 25 Tahun 2020.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.