KKP Dorong Pelayanan Pendaftaran Pakan dan Obat Ikan

oleh -58 views
Dok. KKP
Foto : Dok. KKP

Terkait pelayanan pendaftaran obat ikan sebagaimana Peraturan Menteri KP Nomor: 1/PERMEN-KP/2019 tentang Obat Ikan, percepatan pelayanan telah dilakukan yaitu untuk penerbitan sertifikat pendaftaran obat ikan dari yang sebelumnya 12 hari kerja, sekarang menjadi 10 hari kerja. Sedangkan untuk penerbitan SKP Bahan Baku Obat Ikan, Sampel Obat Ikan dan Obat Ikan dari yang sebelumnya 3 hari kerja & dilakukan secara manual, kini menjadi 2 hari kerja dan dilakukan secara online mulai penyampaian persyaratan, verifikasi dokumen hingga penerbitan nya.

Sedangkan terkait dengan layanan pendaftaran pakan ikan, berdasarkan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 55 Tahun 2018 tentang Pakan Ikan proses layanan prosedurnya dilakukan paling lama 20 hari kerja, lebih cepat dari sebelumnya proses 25 hari kerja.

“Jadi menyikapi beberapa temuan hasil pengawasan yang menunjukkan masih ada pakan ikan yang belum terdaftar, saya rasa ini harus dilakukan pembinaan lebih lanjut atau bisa saja suatu kesengajaan karena KKP telah berupaya memberikan berbagai kemudahan dan tentu gencar melakukan sosialisasi,” ujarnya.

Baca Juga :   Lakukan Diplomasi Teknis Virtual, Karantina Pertanian Dorong Ekspor Manggis ke Taiwan

Dia pun menghimbau pembudidaya untuk tidak menggunakan produk pakan dan obat ikan yang tidak teregistrasi dan segera melaporkan ke dinas terkait jika menemukan obat atau pakan yang tidak terdaftar tersebut. Slamet meminta agar tidak tergiur dengan harga yang murah, lantas melanggar ketentuan. Sebab bisa merugikan lantara keberterimaan produk di pasar akan turun. Khusus untuk pakan mandiri, registrasi wajib manakala produknya sudah dipasarkan secara luas.

“Selain itu, semua pelayanan pakan dan obat ikan sampai dengan saat ini masih diberikan secara tidak berbayar (gratis) sehingga tidak memberatkan bagi pengguna jasa. Jadi saya kira seharusnya tidak ada lagi alas an bagi produsen pakan ataupun obat ikan untuk tidak segera mendaftarkan produksnya,” tambah Slamet.

Sejak Tahun 2017, jumlah obat ikan yang terdaftar di KKP mengalami peningkatan sebesar 17% setiap tahunnya dengan jumlah obat ikan yang sudah terdaftar di KKP sampai dengan April 2020 ini ada sebanyak 440 merk obat ikan. Jumlah tersebut mengalami peningkatan sebesar 45,21% dari 303 merk obat ikan yang sudah terdaftar di Tahun 2017.

Baca Juga :   Presiden Jokowi Terus Dorong Pengembangan Lumbung Pangan

Sedangkan jumlah pakan ikan yang terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan sampai dengan April 2020 sebanyak 1319 merk pakan. Pakan ikan yang telah terdaftar tersebut diproduksi oleh produsen pakan industri/importir pakan ikan sebanyak 1291 merk, produsen pakan ikan mandiri sebanyak 17 merk dan produsen UPT Ditjen Perikanan Budidaya sebanyak 11 merk pakan.

Sementara itu, pengendalian dan pengawasan terhadap mutu pakan dan obat ikan untuk tahun 2020, Ditjen Perikanan Budidaya menargetkan sebanyak 100 paket yang terdiri dari pengujian mutu pakan ikan sebanyak 44 paket, pengujian mutu obat ikan sebanyak 6 paket dan sertifikasi CPPIB sebanyak 50 paket (kumulatif). [*]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.