Panennews.com – Keputusan pemerintah menyesuaikan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah Perum Bulog dari Rp 6.000 per kilogram (kg) menjadi Rp 6.500 per kg mulai berlaku pada 15 Januari 2025.
Hal itu berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Kementerian Koordinator Pangan yang dipimpin Menko Pangan Zulkifli Hasan di Jakarta, Senin (06/01/2025).
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi usai menindaklanjuti laporan tersebut mengatakan, pemberlakuan penyesuaian HPP gabah untuk memberikan keleluasaan kepada Bulog dalam mengoptimalkan penyerapan hasil petani pada panen raya tahun ini. .
“Tentu saja hal ini sesuai dengan instruksi Pak Menko juga berdasarkan hasil Rakortas yang dipimpin oleh Pak Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu lalu, bahwa penyesuaian HPP gabah akan dilaksanakan pada tanggal 15 Januari, sehingga Bulog bisa bersiap menyerap hasil panen petani saat panen raya,” ujarnya Arief.
Menurut Arief, HPP Rp 6.500 per kg merupakan harga yang wajar di tingkat petani dengan mempertimbangkan struktur biaya usahatani, serta masukan dari berbagai elemen, termasuk dari organisasi petani itu sendiri.
“Jadi kita tidak hanya melihat satu sisi saja, bahwa kepentingan hulu, saudara-saudara petani kita harus tetap diperhatikan dan tentunya mempertimbangkan masukan dari seluruh pemangku kepentingan, sehingga mendapatkan harga yang wajar atas usaha produksinya. Di sisi lain, kita juga harus melihat kepentingan hilirnya, bahwa harga di tingkat konsumen juga harus wajar,” jelas Arief.
Sementara itu, Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), sejak penerapan kebijakan HPP melalui NFA pertama kali pada Maret 2023, Indeks Nilai Tukar Petani Subsektor Tanaman Pangan (NTPP) terus melampaui 100 poin. NTPP Maret 2023 sendiri saat itu berada di angka 103,83.
Indeks NTPP tertinggi tercatat pada tahun 2024 dengan pencapaian sebesar 122,78 pada bulan Desember. Pemerintah konsisten menjaga indeks NTPP stabil di atas 100 poin dan tidak pernah lebih rendah dari NTPP Maret 2023 yang saat itu berada di angka 103,83.