Panennews.com – Konflik agraria yang melibatkan antara PT Laju Perdana Indah (LPI) dan petani Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah, tak kunjung usai.
Terbaru, sebanyak puluhan petani yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Petani Pundenrejo (Germapun) itu, menggelar audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Senin (20/1/2025).
Petani Pundenrejo, Sarmin, mengatakan petani menuntut pengembalian hak atas tanah yang disebut dirampas oleh PT Laju Perdana Indah.
“Ini tanah adalah tanah milik nenek moyang kami yang dulunya dirampas Belanda, kemudian dirampas kembali kapitalis. Kami bertekad mengembalikan tanah kepada warga Pundenrejo,” ujarnya usai audiensi.
Adanya audiensi, diharapkan persoalan berkepanjangan tersebut, bisa cepat rampung. Dengan begitu, petani bisa kembali menggarap lahan.
“Memang kami menuntut permasalahan ini agar cepat selesai. Kami bersama-sama ingin berjuang mengembalikan tanah kami. Konflik yang berkepanjangan,” terang dia.
Sarmin, menginginkan agar pihak legislatif memberikan rekomendasi, agar lahan yang memicu konflik bisa kembali kepada warga.
“Kami minta DPRD Pati memberikan rekomendasi agar tanah ini kembali ke rakyat Pundenrejo,” jelasnya.
Sarmin mengungkapkan, dalam audiensi tersebut, pihak DPRD bakal berjuang bersama petani
“Mediasi belum ada titik temu. DPRD berjuang sepenuhnya untuk mengembalikan tanah kepada petani. DPRD siap memimpin. Belum terselesaikan semoga permasalahan ini cepat terselesaikan, tanah kembali kepada petani Pundenrejo,” bebernya.
Warga Pundenrejo, Zainuddin menyebutkan, sempat mendapatkan tindakan intimidasi agar lahan yang ditempatinya beralih tangan.
“Saya sendiri menduduki lahan itu, punya rumah. Waktu itu memang dipaksa untuk tanda tangan. Saya disuruh mengakui jika tanah itu milik PT LPI,” terangnya.
“Saya sempat takut dan spontan tanda tangan karena didampingi oleh aparat waktu itu dan dipaksa, saya sendiri sebetulnya keberatan. Seluruh warga sebenarnya ketakutan,” pungkasnya.