Komisi IV : Pemagaran Laut di Perairan Tangerang, Langgar Hak Nelayan

oleh -7 views
Johan Rosihan
Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan. - Dok. Foto : Arief/Man DPR RI

Panennews.com – Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan, melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait kasus pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten, yang baru-baru ini menuai kontroversi.

Diketahui, pemagaran laut ini memicu keresahan di kalangan nelayan setempat. Pasalnya, pemagaran laut itu menghalangi akses para nelayan ke area penangkapan ikan.

Hal itu juga menyebabkan meningkatnya biaya operasional, dan mengancam keberlanjutan mata pencaharian mereka.

“Pemagaran laut ini merupakan bentuk pelanggaran nyata terhadap hak nelayan dan masyarakat pesisir. Pemerintah harus segera memastikan legalitas tindakan ini dan mengambil langkah tegas jika terbukti melanggar aturan,” ujar Johan Rosihan saat berdialog dengan nelayan yang terdampak, di perairan laut Tangeran, Banten, Kamis (09/01/2025).

Baca Juga :   Alhamdulilah, Sebanyak 4.000 Nelayan di Jepara Terima BLT

Dalam keterangan tertulis, ia menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, bahwa pemanfaatan wilayah pesisir harus dilakukan dengan izin resmi dan mempertimbangkan kepentingan masyarakat setempat.

Selain itu, setiap kegiatan yang berpotensi merusak ekosistem laut juga diwajibkan memiliki analisis dampak lingkungan (AMDAL) sesuai dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup.

Maka dari itu, Johan menegaskan, jika pagar ini didirikan tanpa izin atau tanpa memperhatikan dampak ekologis dan sosial, maka tindakan ini berpotensi melanggar hukum dan pelakunya dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

Baca Juga :   KKP Gerak Cepat Atasi Insiden Kebakaran Kapal Perikanan di Tegal

“Nelayan merupakan tulang punggung ekonomi pesisir. Hak mereka atas akses laut harus dilindungi. Kasus ini sebagai pengingat bagi kita semua bahwa pengelolaan laut harus mengutamakan keberlanjutan ekosistem dan kesejahteraan masyarakat,” tambah politisi dari Fraksi PKS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.