Panennews.com – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Utara (Karantina Sulawesi Utara) berhasil menggagalkan penyelundupan puluhan hewan dilindungi.
Adapun hewan tersebut berupa burung kasturi yang disimpan di dalam ruang mesin kapal KM Aksar Saputra 23 di Pelabuhan Manado.
Manurut Kepala Karantina Sulawesi Utara, I Wayan Kartanegara, penahanan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan langsung oleh petugas karantina.
“Kita bagi dua tim kemarin, satu naik ke kapal satu lagi patroli di bawah kapal pakai ketinting (kapal kecil),” ungkap Wayan, Sabtu (18/01/2025).
Lebih lanjut, Wayan menjelaskan bahwa tim Karantina Sulut mendapat informasi adanya dugaan pengeluaran media pembawa tanpa dokumen yang masuk ke Pelabuhan Manado pada 14/1.
Keesokan harinya menurut Wayan, baru dilaksanakan pengecekan, yang juga melibatkan petugas gabungan lain dari BKSDA Sulut, Polsek KP3 Manado, dan KSOP Pelabuhan Manado.
Sedangkan tim karantina yang menggunakan kapal ketinting memastikan bahwa tidak ada media pembawa yang dikeluarkan dari kapal ke air (dibuang ke laut).
Petugas karantina menemukan 50 ekor burung Kasturi Ternate (Lorius Garrulus) yang dibawa seorang anak buah kapal (ABK) dan disembunyikan di ruang mesin tanpa dilengkapi sertifikat karantina.
Wayan menjelaskan bahwa tindakan karantina penahanan terhadap komoditas atau media pembawa ilegal tersebut merupakan tugas fungsi karantina sesuai Undang-Undang No. 21 th 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dan arahan Kepala Barantin Sahat M Panggabean yaitu biosecurity, biosafety, biodefence kekayaan sumber daya alam hayati indonesia.
Wayan menyampaikan bahwa pelaku tengah diproses lebih lanjut. Sedangkan terhadap satwa burung, setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter hewan karantina, burung diserahkan ke BKSDA Sulut.