Mentan Amran : Mulai 1 Januari 2025, Pupuk Subsidi Sudah Siap Disalurkan

oleh -4 views
download (29)
Foto : Dok. Kementan

Panennews.com – Kementerian Pertanian (Kementan) menyatakan pupuk bersubsidi pada 2025 sudah bisa disalurkan dan ditebus mulai 1 Januari 2025.

Percepatan penyaluran pupuk bersubsidi ini merupakan komitmen pemerintah untuk memastikan petani bisa secepatnya menggunakan pupuk subsidi.

“Alhamdulillah untuk pupuk persiapannya sudah matang, semua sudah tanda tangan. Terima kasih kepada gubernur, bupati/walikota dan seluruh kepala dinas, serta rekan-rekan di Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian. Mulai 1 Januari 2025 pupuk sudah bisa disalurkan dan petani bisa langsung menebusnya,” ujar Mentan Amran, Jumat (27/12/2024).

Lebih lanjut, Mentan Amran menegaskan bahwa petani tidak boleh dipersulit untuk mengakses sarana dan prasarana (sarpras) seperti pupuk dan alsintan. Khusus untuk pupuk bersubsidi, Kementan telah mengambil upaya strategis untuk menyederhanakan alur pendistribusiannya.

Baca Juga :   Kunjungi Negeri Kanguru, Kementan Terus Perkuat Produksi Tebu

“Pupuk, alsintan, kemudian olah tanah pada cetak sawah, itu tanggung jawab penuh di Kementan. Persiapannya sudah matang , aturan pupuk sudah kami tanda tangani dan 1 Januari 2025 petani sudah bisa langsung gunakan, jadi ke petani langsung. Intinya petani tidak boleh dipersulit,” katanya.

Pemerintah saat ini sedang merancang peraturan presiden (perpres) untuk mengatur tata penyaluran pupuk subsidi. Dengan adanya perpres baru tersebut, pemerintah sekaligus akan memangkas 145 regulasi yang sebelumnya memperlambat penyaluran pupuk subsidi ke petani.

Lebih jauh, Mentan Amran optimistis berbagai program dan kebijakan tersebut dapat mendongkrak produksi padi nasional guna menjaga ketahanan pangan Indonesia di tengah ancaman perubahan iklim dan konflik geopolitik.

Baca Juga :   Nilai Tukar Petani Provinsi NTT Bulan Juni 2024 Naik 0,54 Persen

Untuk itu, ia berharap semua pihak dapat memberikan andil terbaiknya serta saling bahu-membahu mewujudkan cita-cita swasembada pangan.

“Bapak Presiden Prabowo selalu menekankan kita memberikan yang terbaik untuk bangsa dan saling bersinergi. Semoga kita bisa merealisasikan swasembada secepat-cepatnya,” harapnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Andi Nur Alam Syah menambahkan, petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi harus tergabung ke dalam Kelompok Tani (Poktan) dan terdaftar dalam e-RDKK.

“Harus dipastikan bahwa petani terdaftar dalam e-RDKK, pendataan petani penerima melalui e-RDKK dapat dievaluasi 4 bulan sekali pada tahun berjalan, sehingga data penerima dapat melakukan pembaharuan data petani dan kebutuhan pupuk ketika sistem e-RDKK dibuka,” terang Andi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.