KKP Yakinkan Jepang, Ekspor Ikan Tuna Indonesia Bebas Bea Masuk

oleh -24 views
indonesia-yakinkan-jepang-tandatangani-tarif-tuna-dari-indonesia-0
Foto : Dok. KKP

Panennews.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk olahan tuna dan cakalang asal Indonesia, bebas bea masuk ke Jepang.

Pembebasan tarif tersebut ditandai dengan penandatanganan naskah perjanjian protokol perubahan Indonesia – Japan Economic Partnership (IJEPA) oleh Menteri Perdagangan RI dengan Menteri Luar Negeri Jepang pada tanggal 8 Agustus 2024 secara virtual yang menunjukkan perkembangan positif atas upaya yang dilakukan KKP selama ini.

Adapun rincian produk dimaksud meliputi 4 pos tarif, yaitu Skipjack and other bonito in airtight containers (HS 1604.14.010), Tunas in airtight containers (HS 1604.14.092), Skipjack and other bonito boiled and dried (HS 1604.14.091), dan Others (HS 1604.14.099).

Baca Juga :   Ikan Gurame Terserang Jamur, Begini Penyebab Dan Cara Mengobatinya

“Tentu ini jadi kado di bulan kemerdekaan dan semoga bisa meningkatkan ekspor produk tersebut ke Jepang serta menarik minat investasi pada sektor perikanan di Indonesia,” ujar Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Budi Sulistiyo melalui keterangannya, Selasa (13/08/2024).

Selain itu, Budi juga menyebut bahwa untuk 2 produk HS 1604.14.091 dan HS 1604.14.099 memiliki persyaratan tambahan, yaitu ukuran panjang bahan baku minimal 30 cm.

Terkait hal ini, KKP dan Ministry of Agriculture, Forestry and Fisheries (MAFF) Jepang sedang melakukan finalisasi Operational Procedure melalui sertifikat barang yang disepakati bersama.

“Indonesia mengusulkan menggunakan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan (SHTI) sebagai pemenuhan persyaratan dimaksud. Mengingat SHTI telah dilakukan harmonisasi dengan Japan Catch Documentation Scheme (JCDS),” urai Budi.

Baca Juga :   Teknologi Daur Ulang Sampah, Cara Jitu Jaga Kebersihan Laut

Dalam kesempatan ini, Budi menyampaikan selain 4 pos tarif produk olahan di atas, Indonesia juga telah mendapatkan pembebasan tarif 0% untuk 67 pos tarif produk perikanan ke pasar Jepang.

Adapun jenis ikan itu antara lain yellowfin tuna beku, fillet tilapia segar, fillet swordfish beku, kekerangan, olahan lobster, rajungan beku. Semua kesepakatan ini akan mulai diimplementasikan setelah proses ratifikasi di Parlemen kedua negara.

“Alhamdulillah, sudah dilakukan penandatanganan tingkat menteri kedua negara. Kami berharap perjanjian ini bisa berlaku efektif secepatnya,” tutup Budi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.