Panennews.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mengawal implementasi kebijakan pengelolaan Lobster.
Hal tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga keberlanjutan pemanfaatan sumber daya lobster bagi pembudidaya, nelayan penangkap dan masyarakat pesisir.
Direktur Jenderal Perikanan Budi Daya, Tb Haeru Rahayu menegaskan bahwa fokus utama pengaturan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7/2024 merupakan pengelolaan lobster yang berkelanjutan dan memastikan kebermanfaatan sumber daya Benih Bening Lobster (BBL) bagi nelayan kecil, serta pengembangan budidaya lobster di dalam negeri.
“Lahirnya regulasi ini sebagai momentum untuk optimalisasi pengelolaan lobster di Indonesia. Sekaligus mendorong berkembangnya budidaya lobster di Indonesia, salah satunya melalui proses alih teknologi budidaya lobster dengan mengundang investor atau pelaku usaha yang mempunyai pengalaman dan reputasi yang hebat dalam melakukan pembudidayaan lobster,” jelas Dirjen Tebe pada Temu Stakeholder Pengelolaan Pembudidayaan Lobster di Mataram, Sabtu (20/07/2024).
Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya, Gemi Triastutik mewakili Dirjen Tebe, membuka kegiatan Temu Stakeholder menyampaikan pentingnya regulasi ini merupakan untuk mendorong berkembangnya budidaya lobster di Indonesia, dengan dukungan implementasi teknologi budidaya lobster yang telah dikembangkan di luar negeri.
“Dalam implementasi regulasi tata kelola lobster di Indonesia yang terbaru ini, diperlukan dukungan dan sinergi baik dari pelaku usaha perikanan, Pemerintah Daerah dan swasta. Tak kalah penting juga, dukungan dan pengawalan dari kementerian/lembaga terkait seperti dari Badan Karantina Indonesia, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Kementerian Perdagangan,”papar Gemi.
Selain itu, Gemi juga menyampikan harapannya agar Temu stakeholder pengelolaan pembudidayan lobster dapat mendorong implementasi regulasi tata kelola lobster yang terbaru ini berjalan dengan maksimal, baik dari sisi penangkapan BBL, pembudidayaan lobster, hingga sistem pengawasan pemanfaatan crustacea laut tersebut.
“Momen ini sebagai wadah untuk berkoordinasi dan memperkuat komunikasi antar seluruh pemangku kepentingan dalam tata kelola lobster. Manfaatkan acara temu stakeholder ini dengan sebaik mungkin agar tujuan kita bersama tercapai yakni peningkatan kesejateraan nelayan, pembudidaya dan masyarakat,” harap Gemi.
Lebih jauh, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB, Muslim sangat mengapresiasi kegiatan Temu stakeholder ini.
Harapannya regulasi tata kelola lobster yang baru dirilis ini bisa membawa angin segar dalam pengelolaan lobster di Indonesia. Memberikan gambaran secara utuh dan detail dalam pengelolaan lobster mulai dari penangkapan, pembudidayaan, hingga pemasarannya.
“Semoga bisa menjadi wadah komunikasi stakeholder dalam pengelolaan lobster, sehingga tidak terjadi permasalahan dalam pengelolaan lobster yang bisa berakibat terkena sanksi. Namun diharapkan bisa terwujud harapan kita semua yaitu meningkatnya kesejahteraan nelayan dan pembudidaya lobster, serta pengembangan pembudidayaan lobster,” tandas Muslim.