Tanpa Sertifikat, Puluhan Daging Babi Asal Mimika Gagal Terbang Ke Jayapura

oleh -14 views
daging-babi-barantin
Foto : Dok. Barantan

Panennews.com – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Papua Tengah berhasil menggagalkan pengiriman sepuluh kilogram daging babi.

Adapun daging yang berasal dari Mimika, Papua Tengah tersebut akan dikirim ke Jayapura, Papua dan tanpa dilengkapi dokumen persyaratan.

Kepala Karantina Papua Tengah, Ferdi, mengatakan bahwa aksi penggagalan ini berawal dari laporan petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Mozes Kilangin kepada pihaknya. Petugas Karantina yang melakukan pengawasan di bandara pun segera menindaklanjutinya.

“Pagi tadi, petugas Karantina mendapatkan laporan bahwa terdapat daging babi pada barang bawaan penumpang. Setelah pemeriksaan lebih lanjut, kami menemukan sepuluh kilogram daging babi yang tak dilengkapi dokumen persyaratan,” ujar Ferdi, Senin (24/06/2024).

Lebih lanjut Ferdi menjelaskan petugas Karantina mengamankan komoditas tersebut, karena melanggar Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (KHIT). Tidak melengkapi dengan sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran yang telah ditetapkan. Kemudian diserahkan kembali pada keluarga pemilik barang.

Baca Juga :   Ayam Serama, Salah Satu Ayam Paling Mungil di Dunia

“Selanjutnya, petugas Karantina memberikan pembinaan kepada pemilik barang beserta keluarganya untuk selalu lapor karantina, jika ingin melalulintaskan, hewan, ikan, dan tumbuhan beserta produk turunannya. Sesuai Undang-Undang No. 21 Tahun 2019,” tambahnya.

Ferdi menegaskan sejalan dengan arahan Kepala Barantin Sahat M. Panggabean, dalam pelaksanaan pengawasan Karantina, pihaknya mengedepankan sinergi dengan instansi lain.

Selain itu, Ia juga mengajak peran aktif masyarakat untuk melaporkan komoditas pertanian dan perikanan yang akan dilalulintaskan ke daerah lain. Demi terjaganya wilayah dari ancamam hama penyakit hewan karantina (HPHK), hama penyakit ikan karantina (HPIK), dan organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK).

Baca Juga :   KKP Sosialisasikan Peraturan Tentang Penanggulangan Hama dan Penyakit Ikan

Daging babi merupakan produk turunan hewan yang berpotensi mengandung hama penyakit. Itu sebabnya, media pembawa tersebut wajib dilaporkan kepada petugas karantina.

Hal demikian untuk menjamin keamanan serta kesehatannya saat akan dilalulintaskan ke wilayah lain, mengingat wabah demam babi Afrika atau African Swine Fever (ASF) sedang melanda di beberapa wilayah Papua.

“Selain tanpa dilengkapi dokumen persyaratan, lalu lintas daging babi ke Kabupaten Jayapura, Papua saat ini dilarang berdasarkan Keputusan Gubernur Papua Nomor 188.4 tahun 2024 tentang Penetapan Status Keadaan Darurat Wabah Penyakit African Swine Fever di Provinsi Papua. Mencegah penyebaran wabah ke daerah lainnya,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.