Karantina Riau Musnahkan 45,5 Ton Mangga Dan Bawang Merah Ilegal

oleh -12 views
bawang-merah-ilegal
Foto : Dok. Barantan

Panennews.com – Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Riau dalam sepekan ini memusnahkan komoditas pertanian ilegal.

Komoditas sejumlah 45,5 ton, berupa mangga dan bawang merah, berasal dari Malaysia tersebut tidak disertai dokumen persyaratan. Masuk terbagi melalui Pelabuhan Dumai dan Bengkalis.

“Pemusnahan ini merupakan hasil kolaborasi antara Karantina Riau dengan Bea Cukai. Sesuai arahan Kepala Barantin, Sahat Panggabean, kami harus mengedepankan kolaborasi dengan instansi lain dalam pengawasan karantina. Komoditas ini merupakan hasil penindakan Bea Cukai, kemudian selanjutnya diserahkan kepada kami. Saat diserahkan, komoditas buah mangga sudah dalam keadaan busuk,” ujar Almen Simarmata Kepala Karantina Riau seusai pemusnahan di Bengkalis, Jumat (14/06/2024).

Almen lebih lanjut menjelaskan bahwa pemusnahan komoditas yang terdiri dari 33 ton mangga dan 12,5 ton bawang merah, masuk ke Provinsi Riau telah melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (KHIT).

Baca Juga :   Pepaya California, Buah Asli Indonesia Berkualitas Dengan Cita Rasa Yang Manis

Selain itu juga melanggar Permentan Nomor 42 dan 43 Tahun 2012, karena Provinsi Riau bukan tempat pemasukan buah dan sayur serta umbi lapis dari luar negeri.

Menurut Almen, Provinsi Riau marak menjadi tempat pemasukan buah, sayur, dan umbi lapis ilegal dari luar negeri. Hal ini dapat disebabkkan beberapa faktor, di antaranya letak geografis Riau yang berdekatan dengan Malaysia, perbedaan harga, dan banyaknya pelabuhan yang tidak resmi di Provinsi Riau.

“Pekan kemarin kami menerima hasil pelimpahan barang penindakan 17 ton mangga dari Bea Cukai Dumai dan telah dimusnahkan di Satuan Pelayanan Pelabuhan Dumai. Tak berselang lama, Bea Cukai Bengkalis juga melimpahkan 16 ton mangga dan 12,5 ton bawang merah dan kami musnahkan hari ini,” jelasnya.

Baca Juga :   Diduga Impor Ilegal, Karantina Riau Musnahkan 5,9 Ton Bawang Merah

Hingga berita ini diturunkan, pemilik barang belum diketahui. Sanksi untuk pelanggaran Pasal 86 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang KHIT, berupa ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.

Oleh karenanya, masyarakat diimbau berperan aktif untuk melaporkan komoditas pertanian dan perikanan sebelum melalulintaskannya.

“Pemusnahan merupakan upaya Karantina dalam mencegah masuk dan tersebarnya organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK). Demi lestarinya sumber daya alam hayati Indonesia. Terlebih buah mangga dan bawang merah ini berasal dari luar negeri yang berisiko membawa penyakit ke Provinsi Riau dan berdampak secara ekonomi,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.