Jelang Idul Adha, 103 Pedagang Ajukan Lapak Hewan Kurban Di Surabaya

oleh -27 views
lapak-hewan-kurban-surabaya
Foto : Dok. Pemprov Jatim

Panennews.com – Kota Surabaya menjadi salah satu jujugan pedagang hewan kurban dari luar daerah saat menyambut Hari Raya Idul adha 1445 Hijriah.

Karenanya, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, memastikan setiap hewan kurban yang diperdagangkan harus memenuhi persyaratan kesehatan dan memiliki izin resmi.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya, Antiek Sugiharti mengatakan bahwa pedagang hewan kurban wajib mengikuti aturan dan prosedur yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pertanian (Kementan) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.

“Membuka lapak hewan kurban ada aturannya, sesuai dengan aturan Kementerian Pertanian dan provinsi. Kita juga sudah mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Surabaya,” ujar Antiek Sugiharti Selasa (04/06/2024).

Antiek menjelaskan bahwa proses pengajuan izin hewan ternak yang didatangkan dari luar daerah, berbeda dengan tahun sebelumnya.

Tahun ini, pengajuan izin lalu lintas hewan ternak melalui aplikasi iSIKHNAS (sistem informasi kesehatan hewan nasional) untuk mengetahui asal usul hewan tersebut.

Baca Juga :   Di Balik Kenikmatannya, Ternyata Begini Profesi di Dunia Kopi

“Jadi dia pedagang hewan mengajukan proses izin. Nah, izin itu melalui aplikasi iSIKHNAS, nanti di situ akan diketahui, ditanya, dia mendatangkan hewan ternak dari kota mana,” jelas Antiek.

Tidak hanya itu, Antiek menyebut bahwa ternak yang didatangkan dari luar daerah, juga harus dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang ditandatangani medik veteriner atau dokter hewan berwenang.

“Untuk hewan ternak boleh ke luar daerah itu harus divaksin 1 kali minimal, ada ear tagnya,” kata Antiek.

Setelah pengajuan lalu lintas hewan ternak disetujui, selanjutnya pemohon wajib mengajukan rekomendasi ke DKPP Surabaya.

Untuk bisa mendapatkan rekomendasi tersebut, pemohon harus mendapatkan izin dari lurah/camat maupun pemilik lahan, terkait titik lokasi penjualan hewan kurban.

“Selanjutnya petugas DKPP Surabaya akan melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap hewan kurban tersebut,” ujar Antiek.

Baca Juga :   Jelang Idul Adha, 2 Hewan Kurban Di Jaktim Terindikasi Penyakit PMK

Data DKPP Kota Surabaya mencatat, per Senin 3 Juni 2024, ada 103 pedagang yang mengajukan rekomendasi buka lapak hewan kurban di Surabaya. Dari 103 pemohon itu, terdiri dari 67 pedagang sapi dan 36 pedagang kambing.

“Sudah disetujui ada 49 orang, terdiri dari 32 pedagang sapi dan 17 pedagang kambing. Sedangkan yang menunggu verifikasi, ada 54 orang yang terdiri dari 35 pedagang sapi dan 19 pedagang kambing,” paparnya.

Sementara untuk total hewan ternak yang diajukan rekomendasi oleh 103 pedagang itu, berjumlah 702 ekor. Dengan rincian, 317 ekor sapi dan 385 ekor kambing.

“Dari total 702 ekor hewan ternak itu, ada 297 ekor sapi dan 205 ekor kambing yang telah disetujui. Sedangkan yang belum disetujui, ada 20 ekor sapi dan 180 ekor kambing,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.