Tetapkan Harga Pembelian Tebu, Kementan : Untungkan Petani Perkuat Produksi

oleh -11 views
Tebu
Foto : Getty Images

Panennews.com – Pemerintah telah menentukan harga pembelian tebu demi menjaga keseimbangan harga gula dari hulu hingga hilir, di awal musim giling tebu yang akan berlangsung pertengahan bulan Mei 2024.

Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Perkebunan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No. B-406/KB 110/E/05/2024 tanggal 3 Mei 2024, menyatakan antara lain harga dengan sistem pembelian tebu di wilayah Jawa pada rendemen 7% senilai Rp.690.000 per ton tebu.

“Hal ini sudah memperhitungkan keuntungan petani sebesar 10% dari Biaya Pokok Produksi (BPP) tebu. Ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat daya saing industri gula nasional secara berkelanjutan,” ujar Andi Nur Alam Syah Direktur Jenderal Perkebunan, Rabu (15/05/2024).

Menurutnya, dengan sistem pembelian tebu ini petani mendapat harga yang lebih jelas, dan menguntungkan petani.

Andi Nur menambahkan, penetapan harga dilakukan dengan mempertimbangkan BPP tebu Tahun 2023/2024 yang dilakukan survey oleh Tim Independen yang terdiri dari perguruan tinggi termasuk peneliti dari Pusat Penelitian Perkebunan Gula Indonesia (P3GI).

Baca Juga :   Dukung Pariwisata, Menparekraf Upayakan Tiket Pesawat Murah Di Seluruh Provinsi

Besaran HPP Tebu didasarkan pada BPP Tebu Tahun 2024 di masing-masing wilayah sentra tebu, yaitu Wilayah Jawa, Wilayah Lampung, Wilayah Sulawesi Selatan dan Wilayah Gorontalo yang dilaksanakan mulai dari tanggal 20 hingga 29 Februari tahun 2024 di daerah sentra pengembangan tanaman tebu (Jatim, Jateng, Jabar, DIY, Lampung, Sulsel dan Gorontalo).

Dalam SE disebutkan untuk tebu petani yang berada di wilayah Jawa, harga pokok pembelian tebu memperhatikan BPP tebu wilayah Jawa ditambah dengan 10% keuntungan petani sehingga didapat HPP sebesar Rp.690.000,- per ton.

Sedangkan untuk Wilayah Lampung menjadi sebesar Rp.540.000,- Wilayah Sulawesi Selatan Rp.620.000,- dan Wilayah Gorontalo sebesar Rp.510.000,-.

Selain itu, HPP tersebut juga harus memperhatikan rendemen tebu, apabila rendemen tebu lebih tinggi atau lebih rendah dari 7%, maka harga pembelian tebu juga harus disesuaikan secara proporsional.

Lebih lanjut, untuk tebu yang berada di luar wilayah juga mempertimbangkan ongkos angkutan, semisal tebu yang berada di luar wilayah Jawa mendapat harga sebesar Rp.720.000,- hal ini dikarenakan selisih Rp.40.000,- merupakan ongkos angkutan yang diperhitungkan.

Baca Juga :   Uni Eropa Rencanakan Diplomasi Pangan Lawan Rusia

Andi menekankan, perlunya alasan yang jelas jika Pabrik Gula (PG) membeli tebu dengan harga di atas harga yang ditetapkan oleh Pemerintah, misalnya kalau PG membeli tebu seharga Rp.800.000 per ton tebu untuk wilayah Jawa, maka akan terdapat selisih yang lumayan tinggi.

Sehingga perlu penjelasan selisih itu merupakan penambahan perhitungan darimana, jangan sampai adanya hal tersebut menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat sesama PG yang dilarang oleh aturan di bidang persaingan usaha.

Andi Nur menjelaskan, untuk pelaksanaan awal giling tahun 2024 Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah telah melakukan kesepakatan dengan para Direksi Perusahaan Pabrik Gula.

Sebagai informasi, awal giling pabrik gula disepakati paling cepat mulai Minggu ke-2 Bulan Mei tahun 2024, dengan mempertimbangkan kemasakan tebu/rendemen dan jumlah tebu yang tersedia dalam wilayah binaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.