Mitigasi Dampak El Nino, Pemerintah Implementasikan Kredit Usaha Mesin Pertanian

oleh -18 views
Pertanian
Foto : Panen News

Panennews.com – Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM melaksanakan Rapat Koordinasi dengan agenda Monitoring Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Akselerasi Penyaluran Kredit Usaha Alsintan (KUA).

Dengan telah terbitnya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 317 Tahun 2023 yang memberikan kepastian hukum dalam pembayaran subsidi bunga/subsidi marjin KUR.

Hal ini sejalan dengan program prioritas Pemerintah dalam rangka menghadapi dampak El-Nino yang memberikan ancaman terhadap ketahanan pangan nasional.

Untuk mengakselerasi penyaluran KUR di sektor pertanian, Pemerintah melakukan perubahan kebijakan untuk pembebasan jumlah akses KUR dan tidak adanya penerapan bunga berjenjang bagi debitur KUR sektor pertanian dengan besaran pinjaman s.d. Rp100 juta.

”Relaksasi KUR Mikro (pinjaman maksimal Rp100 juta) kepada debitur KUR sektor pertanian yang memiliki lahan terbatas menunjukkan perhatian Pemerintah terhadap petani skala kecil yang membutuhkan akses pembiayaan murah sebagai modal produksi. Jangan sampai peran Pemerintah tidak tampak dan tergantikan oleh pihak-pihak lain karena pemberdayaan petani merupakan program prioritas yang harus dilaksanakan dengan baik,” ujar Menteri Koordinasi Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM terkait KUR, Jumat (06/10/2023).

Baca Juga :   Pabrik Minyak Makan Merah Atasi Persoalan Minyak Goreng

Di dalam Rapat Koordinasi tersebut juga dibahas mengenai percepatan realisasi Kredit Usaha Alsintan (KUA) sebagai salah satu program Pemerintah untuk memitigasi risiko dampak El-Nino.

Kredit Usaha Alsintan merupakan program pembiayaan untuk pengadaan alat dan mesin pertanian yang diusahakan sebagai Taksi Alsintan.

Program KUA dapat diakses dengan suku bunga/marjin rendah sebesar 3% karena mendapat subsidi dari Pemerintah. Nilai plafon KUA berkisar antara Rp500 juta sampai dengan Rp2 miliar, dengan aturan uang muka maksimal 10% dari nilai yang dibiayai serta tanpa adanya agunan tambahan.

Baca Juga :   Tingkatkan Daya Saing Produk Halal, Wapres Minta Pelaku Usaha Ekonomi Dan Keuangan Perkuat Kerja Sama

Namun demikian, perlu adanya akselerasi implementasi KUA dengan melengkapi landasan hukum yang dibutuhkan. Dasar pelaksanaan KUA berpedoman pada Permenko 3 Tahun 2023 yang tidak mengalami perubahan, sembari menunggu hasil evaluasi pelaksanaan KUA di tahun 2023.

Selain itu, demi berjalannya program pembiayaan KUA yang tepat sasaran, tepat guna dan tepat anggaran, maka Kementerian Pertanian didorong untuk memiliki data calon debitur KUA by name, by address, by location.

”Saat ini kita sedang menghadapi El-Nino yang berpotensi menyebabkan produksi pertanian kita tidak optimal. Dengan adanya pembiayaan Kredit Usaha Alsintan, kita berharap dapat mendukung optimalisasi produksi pertanian ke depannya. Oleh karena itu perlu segera direalisasikan dengan baik,” ungkap Menko Airlangga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.