Panennews.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan evaluasi perizinan berusaha perikanan.
Adapun hal ini menjelang dijalankannya kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT). Program ekonomi biru PIT dijadwalkan mulai berlaku pada awal tahun 2024.
Perizinan berusaha perikanan tangkap yang dievaluasi yakni Surat Izin usaha Perikanan (SIUP), Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan Ikan (SIPI), dan Perizinan Berusaha Subsektor Pengangkutan Ikan (SIKPI).
“Evaluasi perizinan kami lakukan untuk perizinan yang diterbitkan oleh pusat dalam hal ini Menteri Kelautan dan Perikanan, maupun perizinan yang diterbitkan oleh Gubernur,” beber Plt Dirjen Perikanan Tangkap Agus Suherman dalam siaran resmi KKP di Jakarta, Rabu (04/10/2023).
Lebih lanjut, pelaksanaan evaluasi perizinan tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.1569/MEN-KP/X/2023 yang terbit pada 2 Oktober 2023 kemarin.
Evaluasi perizinan menjadi bagian dari tahapan pelaksanaan kebijakan penangkapan ikan terukur pada tahun 2023.
Pada tahap evaluasi, pihaknya meminta pelaku usaha perikanan melaporkan hasil evaluasi mandiri terhadap SIUP, SIPI, SIKPI serta operasional kapal penangkapan ikan sepanjang tahun ini.
Pelaporan dilakukan dalam format yang mudah dan ringkas dan dilaporkan secara elektronik melalui aplikasi SILAT/SIMKADA pada modul Evaluasi Mandiri paling lambat tanggal 27 Oktober 2023.
Selain itu, Agus juga mengimbau pelaku usaha untuk melaporkan data sesuai kondisi sebenarnya. Sebab laporan mandiri dari pelaku usaha akan digunakan sebagai bahan pertimbangan pihaknya dalam menetapkan keputusan penting. Di antaranya mengenai pengurangan atau pencabutan alokasi usaha dalam SIUP tanpa permohonan.
Sementara itu, untuk pemberian izin berusaha subsektor penangkapan ikan dan pengangkutan ikan sesuai format PIT pada musim penangkapan ikan tahun 2023 dan 2024, serta pemberian besaran jumlah kuota penangkapan ikan untuk setiap penangkap pada musim 2024.
“Pelaku usaha yang tidak melaporkan data hasil evaluasi mandiri sesuai batas waktu yang ditetapkan, nantinya Standar Laik Operasi (SLO) dan Persetujuan Berlayar (PB)-nya tidak bisa diterbitkan. Kemudian akun aplikasi PIT-nya juga dibekukan,” bebernya.
Lebih jauh, Direktur Perizinan dan Kenelayanan Ditjen Perikanan Tangkap KKP Ukon Ahmad Furkon memastikan kesiapan perangkat teknologi untuk kelancaran tahapan evaluasi perizinan.
“Komponen pendukung pelaksanaan PIT, dalam hal ini aplikasi kita siapkan untuk dapat mendukung seluruh kebutuhan, termasuk pada tahap evauasi mandiri pelaku usaha,” ujar Ukon.