Panennews.com – Ratusan warga Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah, menuntut aktivitas dan keberadaan tambak udang ditutup, Jumat (22/09/2023).
Koordinator Aksi, Bambang Zakariya mengatakan, ada sebanyak 700 massa yang terlibat dalam aksi tersebut.
“Agar Balai Taman Nasional (BTN) Karimunjawa segera mengambil tindakan terkait keberadaan tambak udang, agar ditutup. Karena (diduga) telah merusak lingkungan dan mengabaikan berbagai peraturan-perundangan yang ditetapkan oleh pemerintah,” ujarnya.
Bambang menilai, keberadaan tambak udang sangat merusak ekosistem di Kepulauan Karimunjawa sejak tahun 2018. Sehingga wajib ditertibkan.
“Belum juga ada tindakan nyata untuk menegakkan RTRW. Penebangan mangrove, pembuangan limbah, pengambilan air di kawasan konservasi, itu jelas-jelas kasat mata merusak lingkungan. Ironisnya justru dibiarkan,” imbuhnya.
Negosiator Aksi, Dadang Abdul Rachim mengungkapkan, tuntutan massa yang menuntut ditutupnya tambak udang sangat berdasar.
“Sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2023 yang mengatur Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kecamatan Karimunjawa. Dalam Pasal 90 C, ayat 3 disebutkan, kegiatan budidaya tambak air laut dan payau di Kecamatan Karimunjawa tidak diperbolehkan,” bebernya.
Dadang meminta agae Kepala Desa serta Camat Karimunjawa untuk segera melakukan koordinasi kepada Pj Bupati Jepara terkait penutupan tambak udang.
“Dari hasil audiensi, baik petinggi maupun camat sudah sama-sama sepakat untuk segera berkoordinasi dengan bupati untuk menutup tambak udang,” ungkapnya.
Selain kepada dua instansi tersebut, ia juga menggelar audiensi pada DKP Karimunjawa serta Balai Taman Nasional Karimunjawa (BTNKj) untuk melaksanakan kewenangannya sebagai pihak yang mengelola wilayah laut.
“Kepada KKP kami minta untuk segera menyikapi keberadaan tambak udang yang berada di wilayah ruang laut yang menjadi kewenangan KKP,” tuturnya.
Plt Camat Karimunjawa, Mu’adz saat menerima peserta aksi juga sepakat bahwa peraturan perundang-undangan termasuk Perda RTRW harus dilaksanakan
“Kami mendukung aspirasi warga, dan akan menyampaikannya kepada Pj Bupati Jepara. Disamping itu juga diharapkan semua instansi di Karimunjawa untuk mendukung ditegakkannya Perda RTRW, dan menjaga kelestarian alam,” pungkasnya.