Panennews.com – Cacing Nipah atau dengan nama latin Namalycastis rhodochorde merupakan salah satu cacing subfamili Namanereididae famili Nereididae dari kelas Polychaeta.
Namalycastis termasuk cacing yang hidup di daerah tropis dan subtropik dengan ukuran panjang antara 100-200 cm. Pejabat Karantina Pertanian Medan, Lingga memeriksa media pembawa cacing nipah. Cacing yang berjumlah 22 kilogram ini akan dilaluntaskan dari Kualanamu Ke Palangkaraya dan sejumlah daerah, Minggu (03/08/2023).
Lebih lanjut, cacing ini dibudidayakan dengan cara tradisional menggunakan media kardus yang dibasahi dengan air payau. Budidaya adalah upaya yang tepat untuk komersialisasi dan mencegah pengambilan berlebih (over fishing) cacing nipah di alam yang cenderung merusak habitat. Potensi komersial cacing nipah juga dapat dikembangkan di Sumatera.
Selain itu, saat ini juga pemanfaatan cacing nipah umumnya hanya untuk umpan pancing. Cacing ini dijual di pasar-pasar tradisional dengan harga relatif tinggi. Terlebih lagi, cacing ini juga bisa jadi pakan berbagai hewan ternak.
“Ini merupakan pertama kalinya cacing nipah diterbangkan dari Kualanamu, kami pastikan dokumen dan media pembawa sesuai”, ungkap Lingga.
Lebih jauh, setelah media pembawa dinyatakan sesuai dan aman, selanjutnya akan diterbitkan sertifikat karantina hewan sebagai syarat untuk dilalulintaskan antar area Secara terpisah Plt Kepala Karantina Pertanian Medan Suwandi menegaskan bahwa seluruh media pembawa yang akan dilalulintaskan wajib dilengkapi sertifikat karantina.
“Saya mengapresiasi masyarakat yang telah lapor karantina, mari jaga negeri kita dari ancaman OPT/OPTK dan HPH/HPHK,”pungkasnya.