Tak Dilengkapi Dokumen, Sejumlah Bibit Tanaman Hias Asal Malaysia Ditahan

oleh -19 views
1681435544
Foto : Dok. Barantan

Panennews.com – Badan Karantina Pertanian (Barantan) Tarakan wilayah kerja Nunukan melakukan penahanan terhadap 32 bibit tanaman hias dan 5 bibit kelapa pandan asal Tawau, Malaysia, Kamis (31/08/2023).

Penahanan tersebut bukan tanpa alasan. Saat dilakukan pemeriksaan oleh Irvan, Pejabat Karantina yang bertugas, media pembawa tersebut tidak dilengkapi dokumen karantina. Sehingga bibit tersebut sementara ini tidak bisa dilalulintaskan.

Lebih lanjut, Irvan menegaskan penahanan ini pun bukan semata-mata pihak Barantan. Melainkan, ini UU yang mengamanatkan bahwa setiap pemasukan benih unggul ke Indonesia harus disertai dokumen yang lebih jelas.

Baca Juga :   Ketapang Biola, Tanaman Hias Indoor Berpenampilan Menarik

“UU No 21 Tahun 2019 mengamanatkan setiap pemasukan benih atau bibit dari luar negeri wajib dilengkapi oleh Phytosanitary Certificate dan SIP Mentan,” Ujar Irvan.

Selain itu, Irvan juga menambahkan bahwa saat ini pengguna jasa tersebut diminta untuk melengkapi dokumen yang diperlukan. Pasalnya, ini merupakan ketentuan-ketentuan pertanian negara Indonesia.

Lebih jauh, Irvan beserta jajaran Barantan Tarakan terus bersosialisasi atas hal ini. Agar kemudian hari tidak terjadi penahanan sejumlah bibit ini. Dengan begitu, tentu banyaknya masyarakat kini tengah mengerti.

Baca Juga :   Akar Manis, Jenis Tanaman Obat Hingga Bahan Baku Permen Karet

“Sosialisasi kepada masyarakat terus kami tingkatkan untuk mencegah hal yang sama terulang kembali, tentunya hal ini dilakukan agar kesehatan komoditas pertanian tetap terjaga ” Pungkas Irvan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.