Panennews.com – Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menegaskan, digitalisasi layanan bantuan dan pendampingan hukum untuk pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) perlu segera dipercepat untuk diimplementasikan agar pelaku UMKM dapat dengan mudah berkonsultasi terkait urusan hukum.
Pada tahun ini Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menginisiasi terbangunnya sistem layanan bantuan dan pendampingan hukum secara online. Sistem ini dapat berfungsi untuk menyediakan akses bagi UMK dalam mendapatkan fasilitasi perlindungan hukum secara online.
“Dengan digitalisasi, pelaku UMK dapat dengan mudah berkonsultasi dan menyelesaikan masalah hukum yang dialaminya,” kata Menteri Teten secara virtual, saat memberikan sambutan dalam acara Seminar Nasional Optimalisasi Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum bagi Pelaku UMK yang diselenggarakan oleh KemenKopUKM, Senin (03/07/2023).
Selain itu, Menteri Teten juga menjelaskan pelaku UMKM mendominasi struktur pelaku usaha dalam perekonomian nasional. Namun karena karakteristiknya, UMKM masih kerap menghadapi permasalahan dalam pengembangan usahanya, termasuk permasalahan di bidang hukum.
“Sebagaimana amanat UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 pemerintah wajib memberikan akses perlindungan hukum bagi pelaku UMK. KemenKopUKM hadir memberikan akses perlindungan hukum melalui program layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada pelaku UMK,” ujar MenKopUKM.
Lebih lanjut, Ia juga menambahkan perlu ada sinergi dan kolaborasi secara nyata dalam memberikan literasi hukum agar dapat bisa dimanfaatkan oleh pelaku usaha.
Untuk itu, pihaknya mendorong stakeholder terkait, untuk bersinergi dan kolaborasi secara nyata untuk memberikan literasi hukum, sekaligus layanan bantuan dan pendampingan hukum yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha.
Sementara itu, Deputi Usaha Mikro KemenKopUKM Yulius mengatakan, KemenKopUKM berupaya hadir untuk merespons dan membantu para pelaku UMKM mendapatkan perlindungan hukum dalam usahanya.
“Sejak tahun 2021, Kementerian Koperasi dan UKM menyediakan fasilitasi dan akses layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi UMKM,” tutup Yulius.