Jaga Kelestarian Ikan, KKP Lepasliarkan 223 Ekor Arwana

oleh -15 views
223 Arwana Jardini 3
Foto : Dok. KKP

Panennews.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melepasliarkan 223 ekor Arwana Jardini (Scleropages jardinii) di Kampung Kweell, Distrik Eligobel, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan pada Jum’at (26/05/2023).

Pelepasliaran tersebut merupakan salah satu upaya KKP untuk melestarikan populasi Arwana Jardini sebagai salah satu spesies yang dilindungi terbatas.

Adapun arwana jardini yang dilepasliarkan melalui Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (LPSPL) Sorong bersama Pemerintah Provinsi Papua Selatan dan masyarakat setempat berasal dari hasil pemanfaatan dan peredaran kuota Tahun 2022.

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Victor Gustaaf Manoppo saat dihubungi di Jakarta menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan sebagai salah satu bentuk tanggung jawab pemanfaatan yang berkelanjutan dan menjaga agar populasi ikan ini tetap terjaga.

“Arwana Jardini termasuk ikan yang dilindungi terbatas (waktu penangkapan dan ukuran), sehingga kegiatan restoking Arwana Jardini tentu berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Nomor 66 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Restocking, Rehabilitasi Habitat dan Penanganan by Catch Jenis Dilindungi dan Appendiks CITES yang telah ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2022,” tegas Victor.

Baca Juga :   Menteri Trenggono Gagas Operasi Laut Bersama Malaysia Perangi Illegal Fishing

Sementara itu, restoking di tahun 2023 ini merupakan restoking Arwana Jardini yang pertama sejak Manajemen Otoritas CITES Jenis Ikan Arwana Jardini beralih dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di tahun 2020. Ikan tersebut berasal dari 7 pengusaha, yang merupakan hasil pemanfaatan dan peredaran kuota Tahun 2022. Ukuran yang dilepasliarkan berkisar antara ukuran 15-20 cm.

“Tahun 2021, pengelolaan Arwana Jardini dilaksanakan bersama antara KLHK dan KKP mengingat kuota arwana dibagikan pada bulan Januari hingga Februari 2021 oleh KLHK dan bulan November-Desember 2021 oleh KKP. Tahun 2022, KKP melaksanakan pengelolaan Arwana Jardini dengan kewenangan penuh,” terangnya.

Baca Juga :   Kenali Jenis-Jenis Penyakit Yang Kerap Menyerang Ikan Patin

Lebih lanjut, Kepala LPSPL Sorong Santoso Budi Widiarto menjelaskan bahwa jumlah pemanfaatan Jenis Arwana Jardini diberikan LIPI melalui kajian ilmiah tentang tingkat risiko terhadap keberlangsungan (sustainability) atau kerentanan Arwana Jardini berdasarkan tindak pengelolaan yang dilakukan atau dikenal sebagai NDF (Non Detrimental Findings).

Lebih jauh, apabila NDF positif artinya pemanfaatan yang dilakukan tidak membahayakan populasi spesies yang diusulkan. Sedangkan restoking dilaksanakan untuk menjaga NDF tetap positif sehingga Arwana Jardini bisa tetap dimanfaatkan untuk perdagangan dan memberikan nilai tambah bagi masyarakat di Papua Selatan.

Selain itu, Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Musammus Izak H. Wayangkau yang juga turut serta dalam pelepasliaran ini menyebutkan bahwa pihaknya akan terus mendukung Kampung Kweel Distrik Eligobel Kabupaten Merauke sebagai lokasi restocking Arwana Jardini agar kelestarian dan keberlanjutan Arwana Jardini di habitat alamnya dapat tetap terjaga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.