Panennews.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mempercepat proses penyidikan kasus pemalsuan dokumen Surat Izin Penangkapan Ikan di Pantai Utara Jawa.
Adapun berkas penyidikan telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut. Selain itu, KKP juga berhasil mengungkapkan dalang dari kasus tersebut.
Proses penyidikan terhadap tersangka T yang sempat menjadi buronan telah dinyatakan lengkap dan kemudian telah dilaksakan pengajuan tahap 2 kepada Jaksa Penuntut.
“Alhamdulillah pada hari Jumat (17/02/2023) kami telah melaksanakan penuntutan T dan barang bukti penyerahan tahap 2 kepada Jaksa”. Ungkap Laksda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M.Han, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.
Lebih lanjut, Adin mengungkapkan hasil penyidikan telah berhasil mengungkap dalang dari kasus pemalsuan dokumen tersebut.
“Selain menuntaskan penyidikan terhadap tersangka T kami juga berhasil mengungkap dan menangkap SN selaku dalang dari kasus pemalsuan dokumen ini yang juga merupakan pegawai kami”. Ungkap Adin.
Adapun pengungkapan oknum tersebut berhasil dilakukan berkat pengakuan pemalsu dokumen berinisial T yang sebelumnya tertangkap pada Rabu lalu (18/01/2023) usai dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang.
Sementara itu, Direktur Jenderal PSDKP lebih lanjut mengungkapkan bahwa pegawai berinisial SN saat ini telah diamankan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan dan Satuan Reserse Mobil Mabes Polri dan dibawa ke Kepolisian Resor Pati untuk menjalani proses pemeriksaan.
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tersangka SN telah kami tetapkan sebagai tersangka sejak Selasa lalu dan berhasil ditangkap Penyidik pada Kamis kemarin”. Tutur Adin.
Adin melanjutkan bahwa berdasarkan pengakuan T, memperoleh informasi bahwa pelamar SN rupanya selama ini yang telah menyuruh penyerang T dalam memalsukan dan menjual dokumen perizinan palsu kepada pemilik kapal nelayan.
Selain itu, terdapat juga pihak yang terlibat dalam pengurusan dokumen perizinan berinisial RG yang saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Depok Jawa Barat atas kasus pemalsuan uang.
“Terkait proses pemeriksaan terhadap tersangka SN, Penyidik juga melakukan penggeledahan terhadap dua rumah, satu kafe, dan satu mobil milik tersangka SN”, ungkap Adin.
Lebih lanjut, Adin menjabarkan bahwa selain tersingkir yang dilakukan terhadap tersangka, Tim Majelis Kode Etik KKP juga telah memproses pemberian hukuman disiplin tingkat berat dengan ancaman diberhentikan dari jabatannya sebagai Pegawai Negeri Sipil.
“Kami tentu saja sangat menyayangkan adanya oknum dari internal kami sendiri. Di sini kami tegaskan selain proses pidana kami juga telah melaksanakan proses hukuman disiplin berat dengan ancaman diberhentikan dari PNS”. Tutup Adin.