Panennews.com – Asosiasi petani tembakau NTB menolak ditetapkannya kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) oleh pemerintah sebesar 10 persen di tahun 2023 dan 2024. Karena itu banyak kalangan termasuk unsur DPRD NTB meminta pemerintah pusat meninjau kembali kebijakan kenaikan CHT 10 persen dimaksud.
“Masalahnya kenaikan CHT 10 persen berdampak sangat signifikan. Termasuk imbas akan dirasakan langsung oleh para petani tembakau. Kebijakan ini sebaiknya ditinjau kembali,” kata anggota DPRD NTB bidang pertanian Akhdiansyah, Sabtu (24/12/2022).
Ia menilai, pemerintah pusat perlu bersikap hati-hati dan cermat dalam aturan kenaikan CHT tersebut. Lantaran imbas dari aturan kenaikan CHT ini akan cukup banyak.
Dikatakan, imbas ke depan kenaikan CHT diantaranya potensi pabrik rokok ilegal akan bermunculan, dan berkurang angka pekerja di pabrik rokok alias banyak pengangguran.
“Jika pemerintah menilai bahwa kenaikan CHT 10 persen untuk tahun 2023 dan 2024, sebagai upaya menekan angka perokok di Indonesia, namun kenaikan CHT itu bukanlah cara yang cukup efektif dalam mengurangi jumlah angka perokok. Justru dengan kebijakan ini, akan merugikan pemerintah dan petani tembakau,” tandasnya.
Bagi Akhdiansah, mestinya ada skema lain dipertimbangkan oleh pemerintah. Diantaranya dengan mengurangi impor tembakau.
Dirinya menilai dengan situasi dan kondisi masyarakat dalam tahap recovery pasca pandemi Covid-19. Sehingga kebijakan kenaikan CHT 10 persen sangat layak ditinjau ulang.