Janji Turunkan Harga Minyak Goreng, Kemendag Luncurkan Minyakita Dengan Harga 14 Ribu Per Liter

oleh -64 views
CDlym95D_album_image
Foto : Biro Humas Kemendag

Panennews.com – Janji menurunkan harga minyak goreng dalam waktu singkat, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meluncurkan minyak goreng kemasan rakyat dengan merek Minyakita di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (06/07/2022).

Minyakita akan didistribusikan ke seluruh Indonesia dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp 14 ribu per liter. Peluncuran tersebut menjadi upaya pemerintah mendistribusikan minyak goreng hasil alokasi pasar dalam negeri (domestic market obligation/DMO) melalui kemasan sederhana.

Dalam kesempatan tersebut, digelar penjualan minyakita di kantor Kemendag bagi warga yang tinggal di sekitar kantor Kemendag sebanyak 5 ribu liter. Mendag Zulhas ikut melayani sejumlah masyarakat yang datang dan masyarakat luas pun dapat membelinya di pasar rakyat dan modern.

Baca Juga :   Kemendag Amankan 24,8 Ton Migor Yang Tak Sesuai Aturan

“Kami melihat antusiasme masyarakat, pedagang UMKM, termasuk ibu-ibu, yang datang untuk membeli minyakita. Minyakita menjadi inovasi agar distribusi minyak goreng bisa lebih cepat dan merata. Membeli minyak goreng akan lebih mudah karena sudah dikemas, bisa didistribusikan ke pasar mana pun. Terutama ke Indonesia bagian timur, pengirimannya akan lebih mudah,”. Ungkap Mendag Zulhas.

Selain itu, menurut Mendag Zulhas minyak goreng kemasan sederhana dapat mempermudah masyarakat mendapatkan minyak goreng. Lebih lanjut, minyak goreng kemasan ini juga akan mempermudah distribusi agar merata di seluruh Indonesia.

“Kami berusaha mengatasi persoalan distribusi melalui minyak goreng kemasan sederhana ini. Harapan kami, minyak goreng bisa terdistribusi dengan baik, khususnya ke daerah-daerah yang sulit dijangkau. Melalui minyakita, kami optimistis masyarakat bisa mendapatkan minyak goreng hasil DMO yang sesuai HET,”. Tegas Mendag Zulkas.

Baca Juga :   Mentan SYL Dorong Petani Gunakan KUR Sebagai Modal Utama dalam Usaha

Sementara itu, Minyakita merupakan merek dagang yang dimiliki Kementerian Perdagangan, merek minyakita pun telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor sertifikat merek IDM00203152. Merek minyakita dapat digunakan oleh produsen atau pengemasan minyak goreng dengan masa berlaku empat tahun.

Adapun Mendag Zulhas memastikan minyak goreng kemasan sederhana tidak akan menghapus keberadaan minyak goreng curah di pasar-pasar rakyat.

“Minyak curah tetap ada, tidak ada perubahan apa pun. Minyakita diluncurkan untuk membantu masalah distribusi dan memberi masyarakat pilihan dalam membeli minyak goreng,”. Tegas Mendag Zulhas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.