Kejaksaan Agung Ungkap Mafia Minyak Goreng

oleh -59 views
Untitled
Foto : Youtube Kejaksaan Agung RI

Panennews.com – Kejaksaan Agung mengungkapkan kasus mafia minyak goreng salah satunya dugaan perkara tindak pidana korupsi terkait pada pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil dan sejenisnya pada bulan januari 2021 sampai maret 2022. Hal tersebut diduga menjadi penyebab kelangkaan minyak goreng di tanah air.

Pada kasus tersebut, kejagung telah menetapkan beberapa tersangka diantaranya Indra Wisnu Wardhana selaku Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris Utama PT. Wilmar Nabati Indonesia, dan Pierre Togar Sitanggang selaku General Manager PT. Musim Mas.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan bahwa “Bagi kami siapapun, Menteri pun, kalau cukup bukti, ada fakta, kami lakukan itu”. Ungkap Burhanuddin di kejagung, Jakarta Selatan pada selasa 19/04/22.

Baca Juga :   Kemendag Temukan 515 Ton Minyakita Belum Di Distribusikan

Berdasarkan hasil pemeriksaan kasus tersebut diduga ada kerja sama yang berawal dari salah satu pejabat negara di Kemendag dengan telah memberikan izin ekspor kepada perusahaan ekspor yang tidak berhak. Tentunya hal ini melawan hukum dan telah dijadikan bukti oleh tim penyidik.

“Adanya pemufakatan antara pemohon dan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor, dikeluarkannya persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi syarat, yaitu mendistribusikan CPO atau RBD tidak sesuai dengan harga jual dalam negeri, dan tidak mendistribusikan CPO dan RBD ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang dalam DMO 20 persen dari total ekspor”. Lanjut Burhanuddin.

Baca Juga :   Cek Harga Migor Di Pasar Baros, Presiden Jokowi : Harga Minyak Goreng Curah Sudah Stabil

Sementara itu, keempat tersangka diduga melanggar Pasal 54 ayat 1 huruf a dan ayat 2 huruf a,b,e, dan f, Undang Undang nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan melanggar Keputusan Menteri Perdagangan.

“Kalau memang cukup bukti kami akan melakukan hal-hal yang sebetulnya harus kita lakukan”. Tegas Burhanuddin.

Menurut Burhanuddin, dengan telah ditemukannya bukti yang terbilang cukup, keempat tersangka pun langsung dilakukan penahanan di dua tempat berbeda diantaranya Rutan Salemba Cabang Kejagung dan di Rutan Salemba Kejaksaan Neger Jakarta Selatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.