Awas! 6 Merk Kopi Saset ini Mengandung Paracetamol dan Sildenafil Temuan BPOM

oleh -60 views
kopi di cangkir
Foto : Pixabay

Panennews.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap produk kopi saset yang mengandung bahan kimia obat (BKO). Temuan ini merupakan hsail dari operasi penindakan terhadap sarana ilegal yang memproduksi pangan dan obat tradisional mengandung BKO di Kota Bandung dan Kabupaten Bogor, Februari lalu.

Barang bukti pangan olahan dan obat tradisional yang ditemukan antara lain Kopi Jantan, Kopi Cleng, Kopi Bapak, Spider, Urat Madu, dan Jakarta Bandung. Produk-produk tersebut diduga mengandung BKO Paracetamol dan Sildenafil.

“Bahan kimia obat seperti Parasetamol dan Sildenafil merupakan bahan yang digunakan untuk produksi obat. Jika tidak digunakan sesuai aturan pakai (dosis), bahan kimia obat ini dapat menimbulkan risiko tinggi dan efek samping yang dapat membahayakan kesehatan” kata Kepala Badan POM, Penny K. Lukito pada Konferensi Pers di Jakarta, Jumat (04/03/2022).

Baca Juga :   Industrialisasi Sektor Perikanan dan Kelautan Makin Dipacu di NTB

Kegiatan penyelidikan, pengawasan, dan pemeriksaan dilakukan oleh Kedeputian Bidang Penindakan Badan POM bersama dengan Balai Besar POM di Bandung dan Loka POM di Kabupaten Bogor.

Dari hasil operasi, secara rinci ditemukan produk jadi berupa 15 jenis (5.791 pcs) pangan olahan mengandung BKO dan 36 jenis (18.212 pcs) obat tradisional mengandung BKO.

Nilai Keekonomian Capai Rp. 1,5 Milyar

Sementara itu, dari temuan tersebut BPOM mengantongi barang bukti yang diperkirakan bisa mencapai Rp. 1,5 milyar.

“Nilai keekonomian barang bukti ini diperkirakan mencapai 1,5 miliar rupiah” ungkap Penny.

Lebih lanjut dalam keterangannya, Penny menjelaskan bahwa sebelumnya BPOM telah melakukan pemantauan dan analisis terhadap penjualan online produk pangan olahan mengandung BKO dengan merek Kopi Jantan pada periode Oktober–November 2021.

Baca Juga :   Program Ekonomi Biru Pacu Industri Hilirisasi Sektor Perikanan

Hasil pemantauan tersebut menunjukkan penjualan produk tersebut memiliki nilai transaksi rata-rata sebesar 7 miliar rupiah setiap bulannya.

Selanjutnya hasil operasi ini akan diproses secara hukum (pro justitia) yang mengarah pada dua orang pelaku produksi dan peredaran pangan dan obat tradisional ilegal.

Pelanggaran yang dilakukan para pelaku tidak hanya terkait legalitas atau izin edar produk, namun juga produk yang membahayakan kesehatan masyarakat karena diproduksi pada sarana ilegal, tidak sesuai dengan cara produksi yang baik serta menggunakan BKO yang tidak boleh ditambahkan pada pangan olahan maupun obat tradisional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.